DENPASAR, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan hak pencipta melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi, hak moral, dan hak eksklusif pencipta sekaligus meningkatkan transparansi serta keadilan dalam pengelolaan dan pendistribusian royalti.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Menurut Bob, kekayaan intelektual merupakan aset yang dihasilkan melalui proses berpikir, kreativitas, dan kemampuan intelektual manusia. Oleh karena itu, negara perlu memberikan kepastian hukum agar setiap karya tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
“Melalui sarana undang-undang inilah yang harus dapat mengaktualisasi, merasionalisasi, dan merealisasi hak ekonomi, hak moral, serta hak eksklusif yang melekat pada setiap pencipta,” ujar Bob Hasan.
Pastikan Pencipta Memperoleh Hak atas Karyanya
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai perlindungan hak cipta tidak cukup hanya melalui pengakuan hukum terhadap kepemilikan suatu karya. Menurutnya, regulasi juga harus memastikan pencipta memperoleh hak dan manfaat yang semestinya dari hasil kreativitas mereka.
Bob menyoroti persoalan yang masih dihadapi sejumlah pencipta, terutama terkait belum terpenuhinya hak ekonomi atas karya yang telah dihasilkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Baleg dalam merumuskan ketentuan RUU Hak Cipta.
“Banyak hasil ciptaan yang penciptanya tidak menikmati atau tidak mendapatkan haknya. Inilah yang tidak boleh lagi terjadi ke depan ketika undang-undang disahkan,” tegasnya.
Ia berharap pembentukan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan bagi para pencipta agar hak yang melekat pada karya mereka dapat dipenuhi secara optimal.
Dorong Penguatan LMKN dan Transparansi Distribusi Royalti
Selain perlindungan terhadap pencipta, Bob Hasan menekankan pentingnya penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam tata kelola royalti.
Menurutnya, LMKN perlu menjalankan fungsi pengelolaan dan pendistribusian royalti secara transparan dan akuntabel untuk memastikan hak ekonomi pencipta dapat tersalurkan sebagaimana mestinya.
Bob juga menilai bahwa pengaturan hak cipta harus memperjelas kedudukan pencipta sebagai subjek hukum serta karya yang dihasilkan sebagai objek hukum. Kejelasan tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak atas suatu ciptaan.
“Negara harus hadir. Kehadiran negara ini tidak lepas melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasionalnya,” ujarnya.
Baleg Serap Aspirasi Pelaku Seni dan Industri Kreatif
Melalui kunjungan kerja di Bali, Baleg DPR RI menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan di bidang hukum, seni, budaya, dan industri kreatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Hak Cipta.
Aspirasi tersebut diharapkan dapat membantu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat landasan hukum perlindungan hak cipta, tetapi juga menjawab persoalan yang dihadapi pencipta dalam memperoleh hak ekonomi dan royalti.
Bob menekankan bahwa penyusunan RUU Hak Cipta perlu diarahkan pada pembentukan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang efektif, termasuk sistem pendistribusian royalti yang transparan dan berkeadilan.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pencipta sekaligus mendukung perkembangan ekosistem seni dan industri kreatif nasional secara berkelanjutan.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati; Rektor Institut Seni Indonesia Bali sekaligus maestro seni rupa dan budayawan Bali, I Wayan Kun Adnyana; maestro etnomusikolog I Made Bandem; perwakilan Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali, I Wayan Dibia; serta pencipta dan pelaku seni Tjokorda Istri Putra Padmini.





