Berita Parlemen

Muhammad Rohid dan Gakkum Periksa Delapan Perusahaan Sawit di Kuansing, Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Lingkungan

WhatsApp Image 2026 10 03 at 15.06.16

KUANTAN SINGINGI, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam kegiatan tersebut, Rohid didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, S.Pt., M.Pt., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan, serta jajaran terkait.

Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, antara lain dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan sempadan sungai, hingga kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu perusahaan yang diperiksa yakni PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Di lokasi tersebut, tim menemukan adanya penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.

Tim juga menemukan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Luas penanaman di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Selain itu, ditemukan penanaman sekitar 1,76 hektare di luar batas HGU.

Pemeriksaan juga mencatat keberadaan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter. Sebagian saluran tersebut disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.

Dari sisi pencegahan kebakaran lahan, tim mencatat jumlah menara api yang tersedia sebanyak empat unit dari kewajiban 21 unit. Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.

WhatsApp Image 2026 10 03 at 15.06.14

Temuan Pengelolaan Limbah dan Emisi

Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap PT Tamora Agro Lestari (TAL). Tim mencatat kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 60 ton per jam. Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.

Pada pengelolaan air limbah, tim menemukan sebagian saluran yang dinilai tidak kedap air. Selain itu, terdapat tiga unit pipa pada kolam 13 yang disebut berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak. Kondisi flowmeterjuga dilaporkan rusak, sementara titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama dan koordinat.

Pada aspek emisi, ditemukan dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga terdapat potensi emisi terlepas tanpa melalui proses pengolahan.

Sementara itu, di PT Citra Riau Sarana (CRS), pemeriksaan dilakukan di lokasi PKS II. Tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 pada 22 Januari 2024.

Sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 7 yang jebol dan disebut belum dicabut. Tim juga mencatat sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang belum dilaksanakan, persoalan pengkodean sumber emisi boiler, serta ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi lapangan.

CRS juga disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Adapun izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan perusahaan sedang menjalani proses perubahan perizinan.

Pengawasan Berlanjut ke Perusahaan Lain

Pemeriksaan terhadap PT Sinergi Inti Makmur (SIM) menemukan persoalan pada pengelolaan gas buang hasil pembakaran janjang kosong. Gas tersebut disebut tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, melainkan langsung dilepaskan ke lingkungan.

Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Tim turut mencatat penggunaan air limbah ke tanah yang disebut melebihi dosis yang ditetapkan. Air limpasan dari pabrik juga dilaporkan mengalir ke saluran drainase dan kemudian menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa terlebih dahulu melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap.

WhatsApp Image 2026 10 03 at 15.06.16 2

Selain itu, kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.

Di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara tertanggal 2 Oktober 2026. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi.

Kapasitas terpasang pabrik tercatat 45 ton TBS per jam, sedangkan dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 40 ton per jam. Pemeriksaan juga menemukan tambahan satu unit boiler dan dua unit genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki Persetujuan Teknis.

Temuan lainnya meliputi belum dilakukannya pengujian parameter tembaga (Cu) dan besi (Fe) sesuai ketentuan Persetujuan Teknis, persoalan kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, serta pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan juga disebut belum sesuai ketentuan.

Rohid Dorong Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Pemeriksaan bersama Gakkum tersebut dilakukan di tengah perhatian terhadap berbagai persoalan lingkungan di Riau. Sebelumnya, Rohid telah membawa pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau ke Komisi XII DPR RI dan meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lingkungan.

Melalui pemeriksaan langsung bersama Gakkum, Rohid dapat melihat kondisi fasilitas perusahaan sekaligus mencermati kesesuaian kegiatan operasional dengan dokumen lingkungan dan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 10 03 at 15.06.17

Berbagai temuan tersebut selanjutnya perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah B3, pengendalian emisi, perlindungan sempadan sungai, serta kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran lahan.

Keterlibatan DPRD dan pemerintah daerah dalam pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengawasan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Rohid menegaskan bahwa pengawasan lingkungan harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan kegiatan industri dan perkebunan tetap berjalan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Adapun tindak lanjut terhadap masing-masing temuan akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan instansi berwenang bersama perusahaan terkait.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *