JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk menemukan titik temu terhadap sejumlah perbedaan pandangan antara unsur pekerja dan pengusaha.
DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Saat ini, menurut Dasco, hanya tersisa sejumlah substansi yang masih membutuhkan kesepakatan antara organisasi buruh, federasi pekerja, dan kalangan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Insyaallah Oktober rampung karena sebenarnya yang berbeda atau perbedaan pendapat antara buruh dengan, dalam hal ini organisasinya ya, ada federasi-federasi dan kemudian Apindo misalnya, itu tinggal sedikit yang belum mencapai titik temu,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dasco mengatakan DPR akan mengambil peran untuk memediasi perbedaan pandangan yang masih muncul dalam pembahasan. Proses tersebut juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah agar rumusan regulasi dapat diselesaikan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
“Diharapkan titik temu itu akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini berlangsung di Komisi IX DPR RI. Regulasi tersebut sebelumnya telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dan pembahasannya berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan waktu pembahasan yang semakin mendekati target, DPR akan berupaya mempertemukan berbagai pandangan yang masih berbeda dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha menjadi salah satu bagian yang masih diselesaikan sebelum RUU dapat dibawa ke tahap selanjutnya.





