KUPANG, FraksiGerindra.id — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI Kawendra Lukistian menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan potensi desain industri di Indonesia.
Menurut Kawendra, minimnya jumlah pendaftaran desain industri bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya minat masyarakat untuk melindungi karya mereka, melainkan karena masih terbatasnya pemahaman mengenai manfaat dan pentingnya pelindungan desain industri secara hukum.
Ia menilai masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang belum memahami bahwa pendaftaran desain industri dapat memberikan nilai tambah, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap karya dan inovasi yang memiliki potensi ekonomi.
“Pendaftaran potensi desain industri yang masih minim bukan berarti masyarakat tidak mau mendaftarkan atau tidak melakukan kegiatan pendaftaran. Tetapi, salah satu persoalannya adalah literasi yang masih terbatas,” ujar Kawendra dalam pertemuan Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kupang, Senin (14/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai peningkatan literasi menjadi faktor penting untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap manfaat pelindungan desain industri.
Menurutnya, para pencipta dan pelaku usaha perlu memahami secara jelas keuntungan yang dapat diperoleh ketika karya maupun desain mereka telah mendapatkan pelindungan hukum.
“Masyarakat perlu memahami manfaat dari mendaftarkan desain industri ini seperti apa, keuntungan apa yang mereka dapatkan, dan bagaimana pelindungan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pengembangan usaha maupun karya mereka,” jelasnya.
Kawendra mengatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan desain industri. Berbagai produk lokal seperti kriya, fesyen, kerajinan, hingga inovasi produk daerah merupakan kekayaan kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikelola dan dilindungi secara optimal.
Namun, menurutnya, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam jumlah desain industri yang telah terdaftar. Karena itu, diperlukan penguatan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya terkait desain industri.
“Saya yakin, seandainya literasi masyarakat sudah optimal, kita akan melihat potensi yang jauh lebih besar. Indonesia memiliki banyak produk dan karya yang mampu bersaing, baik di tingkat Asia maupun dunia,” ungkapnya.
Kawendra menambahkan, penguatan literasi harus berjalan seiring dengan penyusunan regulasi yang mampu memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelindungan yang efektif bagi para pencipta dan pelaku industri.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU tentang Desain Industri dapat menjadi momentum untuk menghadirkan sistem pelindungan yang lebih adaptif sekaligus mendorong masyarakat melihat karya dan inovasi sebagai aset strategis yang memiliki nilai ekonomi.
“Potensi kita sangat besar. Tinggal bagaimana negara hadir melalui regulasi, edukasi, dan sistem yang memudahkan masyarakat untuk melindungi karya serta inovasinya,” pungkas Kawendra.
Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI saat ini terus menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembahasan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Masukan dari berbagai daerah diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi agar mampu memberikan pelindungan yang lebih optimal sekaligus mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi kreatif nasional.





