Berita Parlemen

Komisi II DPR RI Soroti Lemahnya Pemeliharaan Aset Daerah

longki djanggola

PEKANBARU, FraksiGerindra.id — Pengelolaan aset daerah dinilai masih menghadapi persoalan, terutama pada aspek pemeliharaan dan penatausahaan. Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah daerah agar perhatian terhadap aset tidak hanya terfokus pada proses pengadaan, tetapi juga mencakup pemeliharaan, pencatatan, hingga pemanfaatannya agar tetap memiliki nilai ekonomi.

Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengatakan, pengawasan terhadap Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) memiliki tantangan yang cukup kompleks meskipun telah diatur melalui berbagai regulasi. Menurutnya, persoalan justru kerap muncul setelah proses pengadaan aset selesai dilakukan.

“Pengadaan aset, khususnya jadi barang milik daerah, harus disertai pemeliharaannya supaya aset itu tetap punya nilai tinggi yang bernilai ekonomis,” ujar Longki saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah di Provinsi Riau. Berdasarkan paparan Pemerintah Provinsi Riau, total aset tetap daerah tercatat mencapai sekitar Rp50,53 triliun.

Besarnya nilai aset tersebut membuat aspek pemeliharaan dan penatausahaan menjadi penting untuk memastikan kekayaan daerah tetap terjaga, dapat dimanfaatkan secara optimal, serta tidak mengalami penurunan nilai ekonomi.

Longki menilai perhatian terhadap aset pemerintah sering kali lebih besar ketika proses pengadaan berlangsung. Namun, setelah aset tersebut berada dalam penguasaan pemerintah daerah, pemeliharaan dan pengelolaannya terkadang tidak mendapatkan perhatian yang sama.

“Kalau persoalan pengadaan aset, pengadaan aset misalnya pembelian tanah, pembelian kendaraan, kemudian apa saja untuk aset-aset, barang aset milik daerah, itu harus semangat,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Menurut Longki, semangat dalam melakukan pengadaan harus diikuti dengan keseriusan dalam melakukan pemeliharaan dan penertiban administrasi. Ia mencontohkan pengurusan dokumen kendaraan hingga pengelolaan penyimpanan aset yang perlu dilakukan secara tertib agar keberadaan dan status aset pemerintah dapat terus dipastikan.

“Tapi giliran pemeliharaannya, urusan surat-suratnya, apakah sudah kesalahan, apakah itu soal kendaraan, STNK kendaraan, itu rata-rata sangat lemah,” ungkap Longki.

Selain persoalan administrasi, ia menyoroti sistem penyimpanan dan pencatatan aset yang juga perlu diperkuat. Pengelolaan yang tidak optimal berpotensi membuat aset pemerintah terbengkalai, mengalami penurunan kondisi, bahkan kehilangan nilai dan manfaatnya bagi daerah.

“Sehingga aset ini tidak punya nilai ekonomis,” tegasnya.

Karena itu, Longki mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aset secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, hingga pemanfaatannya. Aset pemerintah, menurutnya, harus dipandang sebagai kekayaan daerah yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Sorotan tersebut juga berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 yang turut mencatat persoalan terkait aset.

Longki menilai temuan tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Pengelolaan aset tidak cukup hanya memenuhi aspek administrasi dan pencatatan, tetapi juga harus memastikan kondisi aset tetap terpelihara dan memiliki manfaat serta nilai ekonomi.

“Jadi pengadaan aset, khususnya jadi barang milik daerah itu harus disertai pemeliharaannya,” pungkas Longki.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *