JAKARTA, FraksiGerindra.id — Momentum 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai tidak cukup hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam kehidupan setiap warga negara melalui jaminan rasa aman, perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, serta perlakuan hukum yang adil dan bermartabat.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menilai berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih humanistik, berkeadilan, serta semakin kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan itu harus semakin terasa dalam sistem hukum kita. Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara.”
Menurut Bimantoro, pembaruan hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada perubahan norma maupun pasal. Perubahan yang lebih mendasar juga harus terjadi pada paradigma aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Ia menilai hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Penegakan hukum juga harus mengedepankan keadilan, pemulihan korban, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Pidana Sebagai Jalan Terakhir
Bimantoro menekankan bahwa sistem hukum pidana nasional yang baru harus mampu menempatkan pemidanaan secara proporsional. Menurutnya, tidak setiap persoalan hukum harus berakhir dengan hukuman penjara apabila tujuan keadilan masih dapat dicapai melalui mekanisme lain yang sah dan memberikan manfaat lebih besar.
Prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan pidana sebagai jalan terakhir, dinilai perlu semakin tercermin dalam praktik penegakan hukum.
“Ukuran keberhasilan hukum bukanlah sebanyak apa orang yang kita penjarakan. Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana.”
Restorative Justice Perlu Diperkuat
Selain prinsip pidana sebagai jalan terakhir, Bimantoro juga mendorong penguatan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara yang memenuhi syarat dan memang tepat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Namun, ia mengingatkan penerapan restorative justice tidak boleh berubah menjadi ruang transaksional atau menjadi jalan bagi pihak tertentu yang memiliki kekuasaan maupun kemampuan ekonomi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, penerapan keadilan restoratif harus tetap berjalan berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kepentingan korban dan masyarakat.
Perkuat HAM dan Due Process of Law
Bimantoro juga menilai keberadaan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Ia menegaskan setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional. Status sebagai tersangka maupun terdakwa tidak serta-merta menghilangkan hak-hak dasar seseorang.
Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah juga harus benar-benar diterapkan dalam proses penegakan hukum dan tidak hanya menjadi prinsip normatif dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum perlu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang efektif.
“Negara memang memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penuntutan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Di situlah esensi negara hukum.”
Pendampingan Hukum Sejak Tahap Awal
Bimantoro menilai penguatan hak atas pendampingan dan bantuan hukum sejak tahap awal menjadi salah satu bagian penting dalam pembaruan sistem hukum acara pidana.
Menurutnya, pendampingan hukum sejak awal proses diperlukan untuk memastikan hak warga negara tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
Pendampingan tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya intimidasi, tekanan, kekerasan, pemaksaan pengakuan, maupun berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya selama proses pemeriksaan.
Pemeriksaan Harus Transparan dan Akuntabel
Selain pendampingan hukum, Bimantoro menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.
Ia menilai penggunaan kamera pengawas maupun sistem perekaman dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas penegakan hukum.
Menurutnya, perekaman tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalani pemeriksaan. Mekanisme tersebut juga dapat melindungi aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas secara profesional dari tuduhan yang tidak sesuai fakta.
“Kalau proses pemeriksaan dilakukan secara benar, profesional dan sesuai hukum, maka transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Kamera bukan musuh aparat. Kamera justru dapat menjadi saksi bahwa aparat telah bekerja dengan benar.”
Kemerdekaan Harus Hadir dalam Sistem Hukum
Bimantoro menilai peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum yang tepat untuk membawa semangat kemerdekaan lebih jauh ke dalam sistem peradilan pidana yang progresif dan berpihak pada keadilan.
Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya berarti terbebasnya Indonesia dari penjajahan. Negara juga harus memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum, keadilan, perlindungan HAM, serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
“KUHP dan KUHAP baru jangan hanya menghasilkan pasal-pasal baru. Yang jauh lebih penting adalah melahirkan budaya hukum yang baru.”
“81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum menuju kemerdekaan yang lebih substantif: ketika rakyat tidak takut berhadapan dengan hukum karena mereka percaya bahwa hukum akan memperlakukan mereka secara adil.”
Bimantoro menegaskan kekuatan sebuah negara hukum tidak diukur dari luasnya kewenangan aparat, melainkan dari kemampuan negara menegakkan hukum secara tegas sekaligus memastikan setiap penggunaan kewenangan tetap berada dalam batas yang ditentukan hukum.
“Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang aparatnya dapat bertindak tanpa batas. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi sekaligus mampu membatasi kekuasaannya sendiri demi melindungi hak warga negaranya.”
Dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Bimantoro berharap pembaruan hukum pidana dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan kemerdekaan yang semakin substantif bagi seluruh masyarakat, khususnya melalui sistem hukum yang adil, manusiawi, transparan, dan menghormati hak warga negara.





