JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Wardatul Asriah, meminta pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola serta sistem pengawasan tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia. Desakan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan dan kelalaian dalam pengasuhan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Pernyataan itu disampaikan Wardatul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (9/6/2026).
Menurut Wardatul, kasus yang terjadi di Yogyakarta tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menilai kejadian tersebut menjadi cerminan masih lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia, mulai dari aspek perizinan, standar operasional, hingga mekanisme pengawasan yang belum berjalan optimal.
“Peristiwa di Yogyakarta harus menjadi titik balik nasional. Negara tidak boleh hadir setelah terjadi korban. Sistem pengawasan daycare harus diperkuat dari hulu ke hilir,” kata Wardatul dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kemen PPPA memaparkan sejumlah data yang menunjukkan berbagai tantangan dalam pengelolaan daycare di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 44 persen daycare belum memiliki izin resmi, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional.
Selain itu, sekitar 20 persen daycare tercatat belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) layanan pengasuhan. Dari sisi kualitas sumber daya manusia, sebanyak 66,7 persen pengasuh anak juga belum memiliki sertifikasi kompetensi yang memadai.
Padahal, pemerintah telah menetapkan standar layanan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Sertifikasi tersebut menjadi acuan nasional untuk memastikan layanan pengasuhan anak berlangsung secara aman, ramah, dan berorientasi pada perlindungan anak.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan alternatif terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kemen PPPA, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan layanan pengasuhan di luar rumah, termasuk layanan daycare.
Wardatul menilai tingginya kebutuhan masyarakat tersebut harus diimbangi dengan jaminan keamanan, kualitas layanan, serta pengawasan yang memadai. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap daycare yang belum memiliki izin, tanpa serta-merta menghentikan operasionalnya, kecuali apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, reformasi tata kelola daycare perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh lembaga pengasuhan anak mampu memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan memberikan perlindungan maksimal bagi tumbuh kembang anak.





