JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendorong pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai daerah serta menyusun skema pembiayaan yang lebih adaptif untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Bahtra, sejumlah pemerintah daerah menyampaikan keluhan terkait tingginya beban fiskal akibat ketentuan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Situasi tersebut, kata dia, semakin menantang seiring dengan penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
“Undang-undang memang mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen APBD, tetapi dalam rapat Komisi II kemarin disepakati perlunya relaksasi. Karena aturan ini baru akan efektif pada Januari 2027, daerah perlu waktu untuk menyesuaikan,” ujar Bahtra kepada Parlementaria di Selasar Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri sebelumnya, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap struktur belanja pegawai yang saat ini masih berada di atas batas yang ditentukan. Selain itu, daerah juga didorong untuk mencari alternatif sumber pendanaan agar kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap dapat terpenuhi.
Bahtra menambahkan, Komisi II DPR RI juga meminta adanya koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
“Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Ada yang mampu, ada juga yang benar-benar kesulitan. Karena itu perlu skema yang lebih adaptif,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan tenaga PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut Bahtra, guru dan tenaga kesehatan merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Karena itu, DPR RI membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan pembiayaan gaji tenaga kesehatan dan guru PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam skema tertentu yang saat ini masih dikaji bersama kementerian terkait.
“Ini masih kami tawarkan, apakah memungkinkan sebagian nakes dan guru ditanggung APBN. Karena kebutuhan mereka sangat mendesak, terutama di daerah pedalaman,” ujarnya.
Bahtra juga menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memiliki komitmen kuat untuk memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun tenaga paruh waktu yang telah diangkat melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, dalam kondisi ekonomi saat ini, perlindungan terhadap tenaga PPPK harus menjadi perhatian utama sehingga tidak ada kebijakan yang merugikan para pegawai yang telah mengabdi kepada masyarakat.
“Dalam situasi ekonomi seperti sekarang, tidak boleh ada PHK PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tegasnya.
Terkait wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bahtra menilai langkah tersebut belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. Fokus utama pemerintah dan DPR saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan yang sudah ada berjalan optimal serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK. Menurutnya, pemerintah telah memberikan jaminan bahwa tidak ada kebijakan yang mengarah pada langkah tersebut.
“Pemerintah sudah menjamin tidak ada PHK massal PPPK. Jadi isu-isu itu tidak benar,” pungkasnya.





