Berita Parlemen

Heri Gunawan Dorong Kepastian Status PPPK, Minta Penataan Fiskal Daerah Tidak Berujung PHK

IMG 20260331 WA0023 800x534 1

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan menyoroti persoalan belanja pegawai daerah yang masih melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD, terutama terkait dampaknya terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Heri menegaskan bahwa kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengorbankan PPPK yang telah diangkat melalui mekanisme dan amanat peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai kebijakan fiskal justru berujung pada PHK PPPK. Ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut keadilan dan kemanusiaan bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Heri.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai pemerintah perlu memberikan relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai, khususnya bagi daerah yang masih berada di atas ambang batas 30 persen. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK hasil penataan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

Selain itu, Heri juga mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah pusat memiliki ruang untuk memberikan dukungan anggaran guna menjamin keberlanjutan pembiayaan PPPK di daerah.

“Belanja pegawai pemerintah pusat saat ini relatif kecil dibanding total belanja negara. Bahkan masih terdapat saldo anggaran lebih yang cukup besar. Ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membantu daerah, terutama dalam menjamin keberlanjutan PPPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heri mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, ketentuan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen tetap perlu dijalankan sebagai bagian dari upaya memperkuat kesehatan fiskal daerah.

Namun demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah maupun para ASN.

“UU HKPD dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memastikan anggaran tidak habis hanya untuk belanja pegawai. Tapi implementasinya harus bijak, tidak bisa serta-merta tanpa solusi,” jelasnya.

Heri juga menyoroti besarnya kebutuhan pembangunan daerah, khususnya untuk infrastruktur dasar dan pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, pengelolaan anggaran harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja aparatur dan kepentingan pembangunan yang lebih luas.

Sebagai jalan keluar, ia mendorong pemerintah untuk mengatur masa transisi penyesuaian belanja pegawai secara lebih jelas dalam APBN, sekaligus membuka ruang dukungan fiskal bagi daerah yang membutuhkan.

“Intinya, kebijakan harus adil. ASN PPPK harus mendapat kepastian, daerah tidak terbebani, dan pembangunan tetap berjalan,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *