Berita Parlemen

Kamrussamad: Bantuan Kurban Iduladha Presiden dari APBN Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

kamrussamad 2

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menegaskan bahwa bantuan kurban Iduladha Presiden Prabowo Subianto yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam APBN 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Kamrussamad melalui sebuah tulisan yang diterima media Fraksi Gerindra pada Jumat (30/5/2026), sebagai tanggapan atas polemik yang muncul terkait penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Menurut Kamrussamad, bantuan kurban Presiden merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) yang telah dianggarkan dalam APBN dan ditujukan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung perekonomian rakyat melalui sektor peternakan.

Pada Iduladha tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar. Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sebanyak 598 ekor sapi disalurkan melalui pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Adapun 500 ekor lainnya didistribusikan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, serta tokoh agama di berbagai daerah.

Kamrussamad menjelaskan bahwa seluruh sapi kurban tersebut dibeli dari peternak lokal. Tercatat sebanyak 525 peternak dari berbagai daerah terlibat dalam penyediaan hewan kurban untuk program tersebut.

“Sebanyak 1.098 sapi merupakan hasil peternakan lokal, sehingga program tersebut memberikan manfaat untuk peternak lokal dan sekaligus mendukung keberlanjutan peternakan lokal,” ungkap kamrussamad.

Selain memberikan dampak ekonomi kepada peternak, Kamrussamad menilai program kurban Presiden juga bertujuan menjawab persoalan ketimpangan distribusi hewan kurban di Indonesia.

Ia mengutip data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) yang menunjukkan bahwa nilai transaksi ekonomi kurban nasional pada 2026 mencapai Rp26,89 triliun. Namun, sekitar Rp21,42 triliun atau 79,67 persen masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Sementara itu, data IDEAS menunjukkan masih terdapat 163 kabupaten/kota yang masuk kategori defisit parah dalam distribusi kurban dengan tingkat kecukupan di bawah 20 persen. Selain itu, terdapat 107 daerah yang tergolong sangat defisit dan 73 daerah lainnya berada dalam kategori defisit dengan tingkat kecukupan antara 50 hingga 80 persen.

Menurut Kamrussamad, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan distribusi kurban yang perlu diatasi melalui kehadiran negara.

Terkait sumber pendanaan program, Kamrussamad menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk kurban Presiden memiliki pijakan hukum yang kuat dalam Undang-Undang APBN 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsideran UU APBN 2026 ditegaskan APBN memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks program kurban Presiden, fungsi alokasi diwujudkan melalui pembelian sapi dari peternak lokal, fungsi distribusi dilakukan melalui penyaluran hewan kurban ke berbagai daerah, sedangkan fungsi stabilisasi hadir dalam bentuk dukungan sosial kepada masyarakat pada momentum hari besar keagamaan.

Kamrussamad juga menyebut Banmapres merupakan bagian dari Belanja Pemerintah Pusat yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui pengesahan APBN 2026.

“Sehingga bisa disimpulkan, bahwa APBN 2026 sudah mengalokasikan Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) di bidang keagamaan dalam bentuk program kurban presiden sebesar Rp100 miliar. Sebagaimana diketahui bersama, APBN 2026 sudah disetujui oleh DPR RI, sehingga pelaksanaannya sah secara hukum,” tegas legislator dapil Jawa Barat ini.

Lebih lanjut, ia menilai program tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU APBN 2026 yang mengatur bahwa belanja pemerintah harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Menurut Kamrussamad, manfaat tersebut terlihat dari dukungan terhadap peternak lokal sekaligus penyaluran daging kurban kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Dalam tulisannya, Kamrussamad juga menegaskan bahwa program kurban Presiden bukan merupakan kebijakan baru. Ia menyebut tradisi penyaluran hewan kurban oleh kepala negara telah dilakukan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo.

Namun demikian, ia menilai cakupan program pada masa pemerintahan Prabowo lebih luas. Jika pada 2025 jumlah sapi kurban Presiden tercatat sebanyak 985 ekor, maka pada 2026 meningkat menjadi 1.098 ekor dengan distribusi yang menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

“Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program kurban kepresidenan ini mengalami perluasan jangkauan yang sangat masif hingga mampu menyentuh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” kata Kamrussamad.

Menurut Kamrussamad, perluasan distribusi tersebut dilakukan untuk mendorong pemerataan kurban agar manfaat dan kebahagiaan Iduladha dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas, termasuk di daerah-daerah yang selama ini mengalami keterbatasan distribusi hewan kurban.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *