JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk merespons polemik yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan dana negara untuk bantuan hewan kurban pada momentum Hari Raya Idul Adha. Pernyataan itu diterima media Fraksi Gerindra DPR RI melalui video pada Kamis (28/5/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain di berbagai daerah di Indonesia.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” kata Habiburokhman.
Ketua Fraksi Gerindra MPR RI ini menilai negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terlebih pada momentum keagamaan dan kemanusiaan. Menurut dia, kebijakan tersebut juga sejalan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Habiburokhman mengatakan program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar dia mengutip ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, ia menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Tidak hanya dari sisi hukum, Habiburokhman juga menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden telah dinyatakan sah secara syar’i oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, terkait penggunaan dana negara untuk program tersebut.
“Pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” ucap Habiburokhman mengutip pernyataan MUI.
Menurut dia, program bantuan hewan kurban itu bukan sekadar berkaitan dengan ibadah kurban, melainkan juga menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil dan peternak lokal.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman turut menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang mempertanyakan bantuan kurban bagi umat Islam di tengah keberagaman agama di Indonesia. Ia menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo juga memiliki perhatian terhadap kepentingan umat beragama lainnya.
“Terkait adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam, kalau Pak Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya, tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” ujar Habiburokhman.





