Berita Parlemen

Pengawasan WNA di Morowali Dinilai Masih Bermasalah, Komisi XIII DPR RI Soroti Pelanggaran Izin Tinggal

yan permenas

MOROWALI, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih lemahnya pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang belum tertangani secara optimal, khususnya terkait meningkatnya pelanggaran izin tinggal dan aktivitas WNA di kawasan industri.

Yan menilai data pelayanan keimigrasian yang disampaikan belum lengkap. Ia menyoroti tidak tersedianya data tahun 2025, padahal bandara di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah beroperasi dengan status internasional sejak Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026). Dalam agenda tersebut hadir jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenhum) Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Sulawesi Tengah, Wakil Ketua LPSK, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sulawesi Tengah.

“Data 2025 (WNA) kosong, padahal bandara sudah beroperasi. Ini harus dijelaskan agar kita bisa melihat tren secara utuh,” ujarnya.

Selain menyoroti kelengkapan data, Yan juga menaruh perhatian pada hasil Operasi Wira Waspada yang menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran oleh WNA. Ia mengungkapkan, pada 2025 tercatat sekitar 220 kasus pelanggaran, sedangkan pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 346 kasus hingga April. Dari total tersebut, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh WNA asal Tiongkok, yakni 114 kasus pada 2025 dan naik menjadi 183 kasus pada 2026.

Menurut Yan, peningkatan angka tersebut menjadi indikator bahwa pengawasan yang dilakukan belum efektif dalam menekan pelanggaran keimigrasian.

“Pertanyaan saya, sejauh mana tingkat penyelesaian kasus-kasus ini? Berapa yang dideportasi, berapa yang hanya melengkapi administrasi? Jangan sampai operasi dilakukan, tapi pelanggaran justru makin meningkat,” tegasnya.

Ia menilai perlu ada penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, termasuk penggunaan visa turis untuk bekerja maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Lebih jauh, Yan juga mengingatkan adanya potensi praktik ilegal dalam sistem keimigrasian, termasuk dugaan keterlibatan oknum maupun mafia yang mempermudah perubahan status WNA tanpa melalui prosedur yang sah.

“Kalau pelanggaran terus berulang, kita patut bertanya apakah ada praktik-praktik yang melanggar aturan di dalam sistem itu sendiri,” ujarnya.

Tidak hanya dari sisi pengawasan keimigrasian, Yan turut menyoroti dampak investasi terhadap masyarakat lokal di Morowali. Menurutnya, perkembangan industri yang sangat pesat belum sepenuhnya menghadirkan manfaat yang proporsional bagi warga setempat, khususnya terkait kesempatan kerja.

“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara tenaga kerja justru didominasi oleh orang luar, termasuk WNA,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama pihak terkait untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal serta meningkatkan pelibatan masyarakat dalam pengawasan aktivitas di kawasan industri.

Yan juga mengingatkan bahwa kawasan industri yang memiliki sistem operasional tersendiri, mulai dari bandara hingga mekanisme rekrutmen tenaga kerja, berpotensi menimbulkan kondisi layaknya “negara dalam negara” apabila tidak diawasi secara ketat oleh negara.

“Imigrasi harus benar-benar menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan, termasuk di wilayah-wilayah industri seperti Morowali,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Yan meminta jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan penjelasan tertulis secara komprehensif atas seluruh catatan kritis yang telah disampaikannya.

Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus mendorong penguatan pengawasan keimigrasian sekaligus memastikan investasi yang masuk ke Morowali tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal tanpa mengesampingkan aspek kedaulatan serta penegakan hukum nasional.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *