PALU, FraksiGerindra.id — Komisi II DPR RI menyoroti konflik agraria di Sulawesi Tengah yang dinilai masih kompleks dan berlarut, serta mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat peran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna mempercepat penyelesaian di lapangan. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (22/4/2026), yang turut membahas ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan kebijakan yang tegas dan implementasi yang konkret di lapangan.
“Kami tidak ingin kebijakan hanya berhenti di atas kertas. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa persoalan di lapangan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menilai keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada konsistensi kebijakan serta penegakan hukum, dengan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kunci penyelesaian ada pada kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Tanpa itu, konflik agraria akan terus berulang dan menghambat keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Longki juga mendorong penertiban perusahaan yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta optimalisasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Satgas PKA dan GTRA.
“Kami mendorong Kanwil BPN untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU agar segera mengurus perizinan. Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian pengurusan izin tersebut,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa konflik agraria di wilayahnya bersifat kompleks dan telah berlangsung lama, mencakup sektor perkebunan, pertambangan, hingga sengketa tanah adat.
“Pelaksanaan reforma agraria menghadapi hambatan serius, terutama karena konflik yang sudah menahun dan melibatkan berbagai sektor,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa persoalan utama meliputi banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa izin HGU serta minimnya transparansi dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat, yang berdampak langsung pada hilangnya akses terhadap lahan produktif dan meningkatnya potensi konflik sosial.
“Dampaknya dirasakan langsung oleh warga, mulai dari hilangnya akses terhadap lahan produktif hingga meningkatnya potensi konflik sosial,” tuturnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya mempercepat penyelesaian melalui penguatan Satgas PKA yang diharapkan mampu bekerja lebih responsif dan lintas sektor, sekaligus membuka akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 46.085 hektare.





