Berita Parlemen

DPR RI Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun Terbengkalai, Kawendra Lukistian: Negara Hadir untuk Pekerja Rumah Tangga

WhatsApp Image 2026 04 22 at 16.23.19

JAKARTA, FraksiGerindra.id — DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah proses pembahasan regulasi tersebut berlangsung selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, turut menghadiri rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta anggota DPR RI lainnya. Kawendra menilai pengesahan UU PPRT merupakan kabar baik bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.

“Hari ini Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga,” ujar Kawendra.

Ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga selama ini kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari jam kerja yang tidak jelas, minimnya perlindungan, hingga risiko kekerasan dan diskriminasi. Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan terdapat kepastian hak serta perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja.

“Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka,” katanya.

Kawendra menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan banyak keluarga di Indonesia, sehingga negara perlu hadir memberikan perlindungan yang nyata.

“Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya,” ujarnya.

Ia juga menilai pengesahan UU PPRT sejalan dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan.

“Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan. Terima kasih Pak Prabowo, Bang Dasco senantiasa peka terhadap harapan rakyat,” ucapnya.

Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap pengesahan UU PPRT tersebut. Pemerintah bersama DPR berharap regulasi ini dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *