Berita Parlemen

Sugiat Santoso Dorong Implementasi Nyata UU Pelindungan Saksi dan Korban

sugiat

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan harus segera diimplementasikan secara konkret dan tidak berhenti pada aspek formal semata. Menurutnya, pengesahan undang-undang tersebut menjadi momentum penting bagi negara untuk benar-benar hadir dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” kata Sugiat, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, pengesahan UU PSDK merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan, sekaligus memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan tugasnya secara lebih optimal.

Selain itu, Sugiat menekankan pentingnya sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar implementasi undang-undang dapat berjalan efektif di lapangan.

“Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.

Dalam regulasi tersebut, LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pemberian kompensasi kepada korban, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.

Di sisi lain, diatur pula pembentukan Dana Abadi Korban sebagai sumber pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK guna meningkatkan efektivitas perlindungan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *