PADANG, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, mengadakan sosialisasi terkait tugas dan kewenangan MKD serta hak imunitas dan protokoler anggota DPR RI dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (8/4/2026). Imron menegaskan bahwa MKD memiliki peran utama dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, tugas pokok dan fungsi MKD yang paling utama adalah menjaga marwah lembaga DPR,” ujarnya.
Imron menjelaskan bahwa MKD juga bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan setiap anggota DPR. Dalam konteks ini, anggota DPR dibekali dengan hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 224 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis, di dalam maupun di luar rapat.
“Pernyataan dan sikap anggota DPR selama rapat maupun di luar rapat merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi,” tegasnya.
Selain hak imunitas, Imron juga menyampaikan pentingnya hak protokoler yang melekat pada anggota DPR dalam menjalankan tugas kenegaraan. Hak protokoler ini diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan bahwa anggota DPR berhak atas perlakuan protokoler sesuai martabat dan kehormatan jabatannya.
Hak ini mencakup fasilitas tertentu seperti kendaraan dinas, plat nomor khusus, serta akses ke berbagai sarana pendukung tugas anggota DPR di pusat maupun di daerah.
“Hak protokoler harus dipahami secara proporsional. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran tugas kedewanan, bukan untuk disalahgunakan atau dimaknai sebagai privilese yang berlebihan,” ujar Imron.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa baik hak imunitas maupun hak protokoler harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi etika serta hukum yang berlaku.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai kedudukan, fungsi, serta hak konstitusional anggota DPR, termasuk hak imunitas dan hak protokoler dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.





