Berita Parlemen

Komisi XIII Mendorong Percepatan Pembahasan Revisi UU PSDK di Rapat Paripurna

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat RDPU Komisi XIII dengan Direktur Keadilan Perdama20250910113917

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) akan segera diajukan ke Rapat Paripurna Dewan untuk ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Legislasi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa, (18/11/2025).

Sugiat menjelaskan bahwa Komisi XIII telah menyerahkan hasil Panitia Kerja revisi undang-undang ini kepada Badan Legislasi, dan proses harmonisasi tengah berlangsung.

“Komisi XIII sudah menyerahkan hasil Panja revisi UU ini ke Badan Legislasi, dan sekarang dalam proses harmonisasi. Kita berharap bisa segera masuk agenda paripurna.” ujar Sugiat.

Ia menekankan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan hukum pidana nasional yang berjalan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

Menurutnya, perubahan signifikan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban adalah pergeseran paradigma hukum dari pendekatan keadilan korektif menjadi keadilan restoratif dan rehabilitatif, dengan menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Ia menegaskan,

“Selama ini fokus kita menghukum pelaku seberat-beratnya, tapi korban masih terabaikan. Negara tidak boleh dua kali gagal: gagal mencegah kejahatan, dan gagal melindungi korban ketika kejahatan terjadi.” tegasnya.

Sugiart menyoroti bahwa perlindungan terhadap korban masih sangat lemah, termasuk masih adanya penolakan rumah sakit terhadap korban kejahatan karena masalah administrasi. Ia mengungkapkan, “Dalam rapat dengan BPJS, kami temukan korban pembegalan yang ususnya terurai ditolak empat rumah sakit karena tidak jelas siapa yang menanggung biaya. Ini bentuk kegagalan negara.” imbuhnya.

Salah satu perubahan penting dalam revisi undang-undang ini adalah perluasan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang tidak hanya menangani tindak pidana tertentu, tetapi seluruh jenis tindak pidana termasuk perkara perdata. Selain itu, revisi ini juga menekankan penguatan struktur kelembagaan LPSK. Saat ini LPSK hanya berada di tingkat pusat, sehingga DPR mengusulkan pembentukan perwakilan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sugiat menjelaskan, “Kalau semua kasus bisa dilaporkan, tapi lembaganya hanya di Jakarta, hanya sedikit korban yang bisa dilayani. Kita ingin ada perwakilan di daerah agar pendampingan bisa dilakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.” tambahnya.

Ia juga menilai perlindungan saksi dan korban dalam proses persidangan masih belum optimal karena intimidasi dan tekanan justru sering terjadi di ruang sidang. “Selama ini LPSK hanya melindungi di luar sidang, padahal intimidasi justru terjadi di dalam ruang peradilan. Ini harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Sugiat memastikan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban harus berjalan selaras dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga keseluruhan sistem hukum pidana nasional benar-benar mampu menghadirkan keadilan yang berpihak kepada korban.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *