JAKARTA, Fraksigerindsra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa persoalan hukum terkait perkawinan campur berbeda kewarganegaraan harus menjadi perhatian serius DPR bersama pemerintah. Ia menilai banyak kasus keluarga hasil perkawinan campur belum terselesaikan secara bijak karena lemahnya regulasi maupun kendala administratif.
“Undang-Undang Kewarganegaraan memang akan menjadi prioritas revisi pada Prolegnas 2026, seperti yang disampaikan Ketua Komisi XIII. Harapan dari kawan-kawan Perca (Perkawinan Campur) secara hukum nanti akan kita kuatkan di situ,” ujar Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat perkawinan campur di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sugianto menjelaskan, sembari menunggu revisi undang-undang, Komisi XIII DPR akan menindaklanjuti persoalan yang ada melalui koordinasi lintas kementerian. Menurutnya, diperlukan tabulasi kasus agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara sistematis. “Kalau terkait dengan imigrasi, nanti kita undang pihak Imigrasi. Kalau terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja, maka kita akan undang pihak Kemnaker. Jadi kasus tidak ditangani satu per satu, tapi dituntaskan secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia mencontohkan, sejumlah keluarga perkawinan campur menghadapi persoalan izin tinggal dan izin kerja. Salah satunya dialami warga negara Prancis yang menikah dengan perempuan Indonesia dan akhirnya dideportasi karena izin kerja hanya berlaku di Jakarta, sementara ia mengawasi bisnis roti miliknya di Medan. Kasus serupa terjadi pada pasangan asal Indonesia dan Bangladesh yang tinggal lebih dari 15 tahun di Belawan, namun sang suami tetap dideportasi akibat kelalaian administrasi.
Sugiat meminta Perca menyiapkan data lengkap kasus-kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti. “Minimal, tidak dilakukan tindakan apapun sebelum kasus ini dilihat secara bijak,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa data sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pengajuan kewarganegaraan yang belum tuntas. “Kalau ada usulan dari ratusan warga yang belum diproses, silakan datanya dikirim ke Komisi XIII agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.





