JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, menyampaikan apresiasinya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam unggahan resmi yang dibagikan melalui akun media sosialnya, Himmatul menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para dosen.
“Aspirasi para dosen telah kami perjuangkan, dan kini pemerintah menjawabnya dengan kebijakan. Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN, adalah bukti nyata pemerintah memperhatikan kesejahteraan dosen,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Gerindra ini menyebutkan bahwa perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen telah menjadi salah satu prioritas Komisi X DPR RI, khususnya dalam pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Tunjangan kinerja bagi dosen ASN akan mulai dicairkan pada Juli 2025, dengan pembayaran retroaktif sejak Januari 2025
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tukin kepada 31.066 dosen ASN. Besaran tukin yang diterima oleh masing-masing dosen akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu dan institusi, serta mempertimbangkan peran dosen dalam tridarma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.





