JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di Indonesia. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka, menggarisbawahi pentingnya kesadaran terhadap dampak negatif judi online serta perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani kasus yang meresahkan masyarakat ini.

Martin menyampaikan bahwa upaya untuk memberantas judi online tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendirian, melainkan harus melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait. Apalagi, judi online meresahkan masyarakat dan memiliki dampak negatif secara sosial dan ekonomi untuk masyarakat.

“Judi online ini kita tahu bersama sangat meresahkan untuk masyarakat. Dan dalam hal memberantas judi online, PPATK tidak memberantas sendiri tetapi ada lembaga-lembaga yang lain dalam pemberantasan judi online,” kata Martin, Rabu (6/11/24).

Ia juga mempertanyakan sejauh mana kolaborasi yang sudah terjalin antara PPATK dan lembaga-lembaga terkait dalam menangani masalah ini. Menurut Martin, sinergi dan komunikasi yang kuat antar-lembaga diperlukan untuk memastikan upaya pemberantasan judi online berjalan efektif dan selaras.

“Saya ingin tahu di sini sejauh mana kolaborasi yang sudah terbangun terkait PPATK dengan lembaga-lembaga karena dalam memberantas judi online ini kita harus punya semangat yang sama. Kalau perlu memang ada komunikasi atau kerja sama supaya bisa selaras antara lembaga-lembaga ini,” tambah Martin.

PPTK dalam penjelasannya, mengatakan bahwa judi online saat ini mengalami peningkatan yang pesat. Salah satu faktor yang mempercepat perkembangan ini adalah kebijakan yang memungkinkan transaksi dengan nominal lebih kecil, dari yang awalnya bernilai jutaan rupiah kini bisa dilakukan dengan nominal puluhan ribu rupiah. Hal ini membuat judi online semakin terjangkau dan menarik lebih banyak pemain, termasuk pengguna usia muda, bahkan di bawah sepuluh tahun. Akibatnya, jumlah pemain terus bertambah, dan perkembangan pengguna judi online pun semakin signifikan.

Pada tahun 2023, total transaksi judi online mencapai 174 triliun rupiah pada semester pertama, dan meningkat menjadi 283 triliun rupiah menjelang akhir semester kedua. Di tahun 2024, pertumbuhan transaksi ini mengalami lonjakan drastis, dengan peningkatan mencapai lebih dari 237,48% dibandingkan periode sebelumnya. *** (Sarah)***

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *