JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi terkait penanggulangan kejahatan keuangan, khususnya kasus scamming (penipuan). Hal ini sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas kejahatan keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada Desember 2024 lalu.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman lebih baik tentang cara melaporkan kejadian scamming agar proses penanganan bisa lebih cepat dan efektif. Kecepatan masyarakat dalam melaporkan sangat menentukan keberhasilan pemberantasan kejahatan ini,” ujar Hekal saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kota Tegal dengan OJK dan jajarannya, Kamis (30/1/2025).
Hekal menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan segera setelah transaksi penipuan terjadi memungkinkan OJK untuk cepat bertindak, termasuk memblokir rekening pelaku. Sebaliknya, keterlambatan pelaporan dapat menyulitkan proses pelacakan dan pemulihan dana korban.
Lebih lanjut, Legislator Partai Gerindra ini menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai jalur pelaporan yang benar serta kontak resmi yang dapat dihubungi. “Sosialisasi ini harus dilakukan secara berkala agar masyarakat semakin paham dan dapat bertindak cepat jika menjadi korban scamming,” tambahnya.
Komisi XI DPR RI, kata Hekal, akan terus memantau efektivitas program ini untuk memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat dari praktik kejahatan keuangan.