JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras, menyampaikan dukungannya terhadap pengaturan pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol). Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Dalam RDPU tersebut, Andi Iwan Aras menegaskan pentingnya pelaksanaan regulasi yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Ia menyoroti masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi online.
“Kalau kita merujuk pada peraturan Menteri ini, ini saja dulu dilaksanakan. Kalau ini saja mereka belum mampu melaksanakan dengan benar aplikator ini, tentunya, saya melihat di poin delapan bisa diberikan sanksi aplikator ini. Kalau misalnya ada hal-hal di luar daripada peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Legistor Fraksi Gerindra ini kemudian menyampaikan ketentuan yang menyatakan bahwa perusahaan aplikasi dapat dikenai sanksi jika melanggar penerapan biaya terhadap mitra pengemudi. Pperusahan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung dan atau biaya penunjang kepada mitra pengemudi, Dirjen Perhubungan Darat dapat menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi pada perusahaan aplikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Iwan menyinggung potongan biaya yang dikenakan kepada mitra pengemudi, seperti potongan asuransi. Menurutnya, jika potongan tersebut diberlakukan, maka fasilitas yang dijanjikan harus benar-benar diberikan kepada pengemudi.
“Jadi sangat jelas apa yang menjadi hak-teman-teman para driver, seperti potongan-potongan asuransi. Kalau memang benar ada potongan 5 persen itu, harusnya fasilitas yang dijanjikan itu diterima oleh teman-teman. Kalau tidak diterima, ya gimana pak?” ujar Iwan.
Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan ini menekankan pentingnya hubungan yang seimbang antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi agar kedua belah pihak dapat saling menopang. Menurutnya, aplikator tanpa pengemudi, tidak bisa survive. Pengemudi tanpa applicator, maka tidak bisa bekerja.
“Saya sangat mendukung, bagaimana agar supaya perusahaan ini bisa berjalan dengan baik, dengan keuntungan yang semestinya. Tidak harus maksimal. Kemudian kesejahteraan driver tentunya juga bisa lebih terangkat. Ini dua sisi mata uang. Saling membutuhkan. Kalau aplikatornya nggak ada, teman-teman driver juga tidak bisa bekerja. Teman-teman driver nggak ada, nggak sejahtera, applicator juga tidak bisa survive,” lanjutnya.
Iwan mengungkap bahwa hak dan kewajiban antara pihak aplikasi dan mitra pengemudi sudah diatur dalam peraturan kementerian, namun pelanggaran masih banyak terjadi. “Tinggal bagaimana mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Kalau dalam peraturan Kementerian ini sebenarnya sudah ada, tetapi banyak pelanggaran yang dilakukan dengan bukti-bukti yang disampaikan driver tadi,” katanya.
“Menurut saya, ini dulu yang diselesaikan. Bagaimana kemudian pelanggaran-pelanggaran ini kita tertibkan dulu, lantas kemudian kita membuat payung hukum yang baru, bagaimana mengakomodir aspirasi teman-teman driver, agar supaya potongan itu, hanya maksimal 10 persen,” tambah Iwan.
Iwan juga menyampaikan bahwa DPR telah menampung seluruh aspirasi dari para pengemudi ojol. Setelah ini, DPR akan mengundang Menteri Perhubungan dan perusahaan aplikator untuk memberikan pandangan mereka. “Aspirasi teman-teman driver kami sudah tampung. Setelah rapat dengan teman-teman driver, kita akan mengundang Menteri Perhubungan sebagai regulator, dan kemudian para aplikator sebagai operatornya. Kita akan meminta pendapat-pendapat mereka juga, mendengarkan dari mereka juga, seperti apa hal-hal yang membuat mereka mengambil keputusan-keputusan yang tidak disepakati bersama atau tidak dilandasi oleh aturan-aturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Ia berharap regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk undang-undang nanti dapat lebih menjamin kesejahteraan para pengemudi. “Regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk UU nanti, lebih menjamin kesejahteraan teman-teman para pengemudi atau driver online ini. Jadi secara prinsip, saya bisa memahami dan juga menyetujui bagaimana agar supaya 10 persen ini jadikan aturan nantinya dalam pembuatan undang-undang sistem transportasi online,” pungkas Iwan.