SURAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan, alih fungsi lahan pertanian, serta berbagai tantangan yang dihadapi sektor pangan nasional.
“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” ujar Titiek saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Titiek menilai kondisi tersebut menuntut Indonesia memiliki sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sektor pangan nasional.
“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sistem pangan nasional yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Titiek juga menyoroti berbagai langkah strategis yang tengah dijalankan pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sebagai salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut meliputi peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan infrastruktur irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan kelembagaan pangan.
Meskipun sejumlah capaian positif mulai terlihat, menurutnya berbagai tantangan di sektor pangan masih perlu diantisipasi melalui kebijakan yang adaptif dan berkelanjutan. Karena itu, dukungan regulasi yang kuat dinilai menjadi kebutuhan penting dalam memperkuat sistem pangan nasional.
Titiek menegaskan bahwa penyusunan RUU Pangan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman di bidang pangan.
“Pembahasan RUU tentang Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang-ruang parlemen dan pemerintahan. Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” jelasnya.
Ia berharap berbagai masukan dari perguruan tinggi dan pemangku kepentingan dapat memperkaya substansi RUU Pangan sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” tutupnya.





