Berita Parlemen

Sugiat Santoso Usulkan Seluruh Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat RDPU Komisi XIII dengan Direktur Keadilan Perdama20250910113917

JAKARTA, FraksiGerindra.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemindahan artis Ammar Zoni, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara, ke Lapas Nusakambangan. Ia mengusulkan agar seluruh bandar narkoba yang ada di Indonesia juga dipindahkan ke lapas yang sama.

“Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan itu dapat dilanjutkan ke seluruh bandar-bandar narkoba yang ada di seluruh Indonesia, supaya mereka tidak bisa lagi menggerakkan bisnis narkobanya dari dalam lapas,” kata Sugiat, Jumat (17/10/2025).

Sugiat memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Ia menilai bahwa Agus telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Saya sebagai Wakil Ketua Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kemenimipas Pak Agus yang memindahkan Ammar Zoni langsung ke Nusakambangan,” ujar Sugiat.

“Seharusnya memang kan sejak awal dilantiknya Pak Agus dia punya komitmen untuk menertibkan lapas dan rutan dari tindak kejahatan yang selama ini ditudingkan lah, seperti peredaran narkoba, penipuan online,” tambahnya.

Sugiat juga meyakini bahwa Ammar Zoni tidak bertindak sendirian. Ia mencurigai adanya keterlibatan oknum petugas yang ikut membantu dalam aksi tersebut. Ia meminta agar kasus ini diselidiki hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kenapa Ammar Zoni bisa jual narkoba di Lapas Salemba? Kan nggak mungkin itu hanya disebut kelalaian dari petugas lapas, pasti ada indikasi keterlibatan petugas lapas mem-backup itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni tertangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksi tersebut terbongkar setelah gerak-geriknya dicurigai oleh petugas Rutan.

Dalam menjalankan aksinya, mantan pesinetron ini tidak bertindak sendiri. Ammar Zoni diduga bekerja sama dengan lima orang lainnya yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ammar Zoni bersama rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba dari dalam Rutan. Ia diduga memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Ammar Zoni sendiri saat ini sedang menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba serupa, setelah jaksa mengajukan permohonan banding terhadap putusan sebelumnya.

Kini, Ammar Zoni telah resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya yang juga berasal dari Jakarta.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *