JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji lebih dalam potensi pemanfaatan teknologi blockchain dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, masukan dari para narasumber diperlukan untuk memperkaya substansi RUU Satu Data Indonesia, terutama terkait kemungkinan penerapan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology (DLT) dalam tata kelola data pemerintah.
Menurut Bob, Baleg ingin mendapatkan pandangan yang komprehensif mengenai peluang, risiko, serta batasan penerapan blockchain, khususnya dalam mendukung integritas, autentikasi, dan rekam jejak audit atau audit trail terhadap data pemerintah.
Masukan tersebut, lanjut Bob, diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan regulasi yang mampu memperkuat kedaulatan data nasional sekaligus tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kami memerlukan masukan dan pandangan terkait blockchain. Kehadiran kedua narasumber ini dibutuhkan untuk mendalami potensi pemanfaatan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology dalam menjamin integritas, autentikasi, serta audit trail data pemerintah,” ujar Bob dalam rapat.
Bob menambahkan, RUU Satu Data Indonesia juga akan mengatur sejumlah aspek penting lainnya, antara lain interoperabilitas data, mekanisme berbagi pakai data, orkestrasi data, serta berbagai ketentuan yang ditujukan untuk meningkatkan validitas data nasional.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia Anton Dewantoro menjelaskan bahwa blockchain dapat digunakan sebagai teknologi pendukung untuk menjaga integritas data. Namun, ia menekankan bahwa blockchain bukanlah teknologi yang dapat memperbaiki kualitas data apabila data yang dimasukkan sejak awal sudah keliru.
“Blockchain sebagai pengunci data, dia tidak membersihkan data. Kalau data dari awal itu sudah tidak baik, maka akan tidak baik selamanya,” jelas Anton.
Menurut Anton, kualitas data harus terlebih dahulu dipastikan sebelum dimasukkan ke dalam sistem blockchain. Data yang tidak akurat, kata dia, akan tetap tersimpan dan berpotensi menimbulkan persoalan ketika kemudian diintegrasikan dengan data milik instansi lain melalui mekanisme interoperabilitas.
Anton memberikan contoh mengenai perbedaan data antarlembaga terkait kondisi suatu lahan. Dalam satu instansi, sebuah lahan sawah dapat tercatat dalam kondisi kering, sementara instansi lain mencatat lahan yang sama dalam keadaan basah. Apabila kedua data tersebut langsung diintegrasikan tanpa terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap sumber dan keakuratan datanya, pemerintah dapat mengalami kesulitan dalam menentukan kebijakan yang tepat.
Selain persoalan kualitas data, Anton menilai penyelenggaraan Satu Data Indonesia juga perlu memperhatikan aspek pelindungan data pribadi. Pemerintah juga dinilai perlu mengurangi resistensi birokrasi antarkementerian dan lembaga serta mencegah munculnya ketergantungan terhadap satu penyedia teknologi tertentu.
Sebagai salah satu solusi, Anton menawarkan pendekatan federated data atau data terfederasi. Model tersebut memungkinkan setiap instansi tetap menyimpan dan mengelola datanya masing-masing, namun tetap dapat saling terhubung melalui standar interoperabilitas yang disepakati bersama.
Menurut Anton, pendekatan tersebut dapat mendukung kedaulatan data sekaligus memastikan setiap produsen data tetap memiliki kendali atas informasi yang dikelolanya.





