Berita Parlemen

Sugiat Santoso Minta Kemenimipas Tarik Kembali Pembebasan Bersyarat Pelaku TPKS

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam RDP dan RDPU bersama LPSK Komnas Perempuan ser20261007212523

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pemberian pembebasan bersyarat terhadap pelaku kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa dinilai berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat sekaligus memperburuk kondisi korban.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Sugiat menegaskan, aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu memiliki komitmen yang sama dalam menangani perkara kekerasan seksual, khususnya kasus yang melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa.

Menurutnya, penanganan perkara semacam itu tidak boleh dilakukan secara longgar. Ia juga meminta agar pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat terhadap pelaku kekerasan seksual dikaji secara serius dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban.

“Kasus di pesantren Jombang ini tuntutannya 16 tahun, tapi vonisnya hanya 7 tahun. Lalu belum sampai setengah masa tahanan, baru jalan 3 tahun 1 bulan sudah mendapat pembebasan bersyarat. Kami desak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membatalkan dan mencabut pembebasan bersyarat ini, lalu seret kembali pelaku ke penjara,” tegas Sugiat.

Selain menyoroti pembebasan bersyarat, Sugiat juga mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dapat masuk dalam cakupan subjek pengaturan perampasan aset. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi instrumen tambahan apabila aset atau lembaga digunakan dalam praktik kejahatan seksual.

Ia menilai koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Ditjen Pemasyarakatan perlu diperkuat agar proses penanganan perkara memiliki orientasi yang sama terhadap perlindungan korban dan penegakan hukum.

“Harus ada komitmen bersama dengan APH, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Ditjen PAS. Jangan ada peluang remisi atau pembebasan bersyarat. Karena Tuhan saja yang maha pengampun tidak mengampuni dosa pemerkosa, masa kita manusia biasa begitu dermawan memberikan remisi kepada pemerkosa?” lanjut Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.

Sugiat juga menekankan pentingnya keadilan rehabilitatif bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, negara perlu memastikan korban memperoleh dukungan untuk melanjutkan kehidupan, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Ia mendorong agar korban mendapatkan prioritas dalam program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), serta BPJS Kesehatan sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.

Dalam RDPU tersebut, Komnas Perempuan dan LPSK juga menyampaikan pandangan terkait risiko yang muncul akibat pemberian keringanan hukuman kepada terpidana tindak pidana kekerasan seksual. Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan kerentanan baru bagi korban, terutama ketika pelaku masih memiliki pengaruh sosial maupun ekonomi di lingkungan tempat korban tinggal.

Kesaksian penyintas kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Firda, yang hadir dalam rapat turut menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.

Firda menceritakan berbagai tekanan yang dihadapi korban dalam memperjuangkan keadilan, mulai dari intimidasi hingga dampak terhadap kehidupan ekonomi dan pendidikan.

“Padahal kita itu hanya mencari keadilan, Pak. Kita sudah selain ditekan, diintimidasi, kita dimiskinkan, tidak bisa melanjutkan sekolah,” tandasnya.

Komisi XIII menilai perlindungan terhadap korban perlu menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan pemasyarakatan yang berkaitan dengan pelaku kekerasan seksual. Kebijakan hukum dan pemasyarakatan juga diharapkan mempertimbangkan dampaknya terhadap keamanan, pemulihan, dan rasa keadilan korban.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *