KABUPATEN BOGOR, FraksiGerindra.id — Komisi XIII DPR RI menemukan 10 dari 13 bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Atas temuan tersebut, Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan serta penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukannya.
Temuan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam konferensi pers seusai Kunjungan Kerja Spesifik sekaligus inspeksi Komisi XIII di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
“Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan informasi dari Pak Dirjen, lokasinya berada di bantaran sungai dan bukan bagian dari aset resmi,” ujar Sugiat.
Menurut Sugiat, keberadaan bangunan di luar aset resmi perlu segera ditertibkan untuk memastikan seluruh fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan digunakan sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan penertiban tidak cukup dilakukan terhadap bangunan di Lapas Cibinong. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap fasilitas pemasyarakatan lainnya di Indonesia apabila ditemukan bangunan maupun aset yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sugiat menilai penertiban tersebut penting untuk mencegah fasilitas di lingkungan pemasyarakatan digunakan di luar fungsi yang semestinya. Pengelolaan aset yang tertib juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Dalam inspeksi tersebut, Komisi XIII turut menemukan sejumlah fasilitas dan barang di area rumah dinas Lapas Cibinong. Barang-barang yang ditemukan antara lain kulkas, meja, peralatan gym, meja pingpong, berbagai minuman, serta perlengkapan kamar mandi dan dapur.
Keberadaan sejumlah fasilitas tersebut menjadi perhatian Komisi XIII untuk memastikan penggunaan bangunan, aset, dan fasilitas di lingkungan lapas sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Komisi XIII meminta pengelola Lapas Cibinong bersama kementerian terkait segera mengambil langkah konkret terhadap bangunan maupun fasilitas yang dinilai tidak sesuai. Sugiat menekankan tindak lanjut perlu dilakukan secepatnya agar fasilitas tersebut tidak kembali disalahgunakan.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar, supaya tidak disalahgunakan lagi. Jangan sampai ketika kita sudah pulang dari sini, malah dibiarkan dan menjadi persoalan di kemudian hari. Ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” pungkasnya.
Komisi XIII juga mendorong penertiban aset dan fasilitas dilakukan secara lebih luas di lingkungan pemasyarakatan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola sekaligus mencegah munculnya fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di lembaga pemasyarakatan.





