JAKARTA, Fraksigerindra.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mendorong PT dinaikkan.
“Threshold itu sekarang kan 4%, 4% apakah mau dinaikin apa tidak ya nanti kami kaji. Kalau menurut kami ya sebaiknya dinaikkan,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Wakil Ketua MPR itu menilai perlunya penyederhanaan partai politik di DPR. Dia menganggap ambang batas tetap diperlukan.
“Kajian kami mengatakan bahwa penyederhanaan partai politik diperlukan. Oleh karena itu cara atau pintu yang dianggap tepat ya threshold. Itu pemikiran kami,” katanya.
Muzani menilai hal ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan parpol lainnya. Dia mengatakan berapa angka yang akan disepakati nantinya merupakan hasil diskusi dari partai yang ada di DPR.
“Nanti kita duduk bersama berapa persen yang pas untuk dinaikin partai politik, karena kalau ndak maka partai akan semakin banyak dan seterusnya tapi coba dicek lagi,” ujarnya.
MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.