RUU PDP Segera Diundangkan, Rachel Harap Jadi Kekuatan Hukum Melindungi Kebocoran dan Penyalahgunaan Data

RUU PDP Segera Diundangkan, Rachel Harap Jadi Kekuatan Hukum Melindungi Kebocoran dan Penyalahgunaan Data

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan segera diundangkan setelah Komisi I DPR RI dengan KominfoĀ menyelesaikan pembahasanĀ RUU PDPĀ ditingkat I.

Anggota Fraksi Gerindra Komisi I DPR, Rachel Maryam SayidinaĀ mengharapkan hadirnya undang-Undang PDP dapat menghentikanĀ kebocoran dataĀ serta melindungi masyarakat dariĀ penyalahgunaan data.

“Saya berharap,Ā RUU PDPĀ yang sebentar lagi dibawah ke Paripurna untuk segera di Undangkan dapat menjadi pelindung keamanan data masyarakat dari berbagaiĀ penyalahgunaan dataĀ pribadi,”kata Rachel yang jugaĀ Tim Panitia KerjaĀ pembahasanĀ RUU PDP.

Ia menambahkan pembahasanĀ RUU PDPĀ timĀ Komisi I DPR RI dengan Kominfo menghasilkan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

“NaskahĀ RUU PDPĀ bertambah menjadi 76 pasal yang awalnya hanya 72 pasal yang pemerintah ajukan. Dengan hadirnya aturan ini, negara akan mempunyai regulasi terkait perlindungan data masyarakat,”jelas Rachel.

Lebih jauh, Rachel menyampaikan ada sejumlah isu krusial menjadi pembahasan dalam naskahĀ RUU PDPĀ tersebut termasuk lembaga otoritas Independen.

“Jadi lembaga Independen ini yang bertugas mengawasi pengelola data pribadi nantinya akan langsung bertanggung jawab dibawah Presiden,”lanjut Rachel.

Legislator dari Dapil Jawa Barat II ini berharap semua pihak berkomitmen dan berkolaborasi menjaga keamanan data pribadi dari segala penyalahgunaan.

“Selanjutnya kita harapkan semua pihak-pihak terkait baik subjek data ataupun pengelola data berkomitmen dan berkolaborasi menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan,”pungkas Rachel.

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Email

BERITATERKAIT

Berikan Komentar

Tinggalkan komentar

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT