JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Romo H.R Muhammad Syafi’i, SH., M.Hum mengomentari pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang menggunakan Anggaran APBD Hibah dari Pemerintah Kota Makassar.
“Sebenarnya yang biasa terjadi itu, penyiapan lahan, karena alokasi lahan tanah itu kewenangannya kepala daerah. Jadi bisa melalui pembelian, sering juga melalui pemberian hibah. Itu terjadi tidak hanya di Kejaksaan, melainkan juga di instansi pemerintahan yang lain,” ujar Romo Syafi’i.
Romo, lanjutnya, pembangunan kejari yang menggunakan APBD Hibah agak janggal dan dapat mempengaruhi independensi Kejaksaan.
“Kalau memberikan hibah 100 persen untuk pembangunan gedung kejaksaan, itu agak janggal. Karena jaksa sebagai wakil negara, menjadi penuntut umum di pengadilan, itu kan harus bebas, harus independen,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini menyayangkan pembangunan kejaksaan negeri makassar dari APBD Hibah.
“Tidak tertutup kemungkinan, hibah ini akan mempengaruhi kinerja kejaksaan terhadap si pemberi hibah sehingga itu patut disayangkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Makassar ini menggunakan dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kota Makassar sebesar 33 Milyar yang Kontraktor Pelaksananya ditangani PT Pilar Cadas Putra.