JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa kebijakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk komoditas barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat kecil. “Tidak, sebenarnya dari sisi itu (dampak tidak langsung penerapan PPN 12 persen) tidak ada problem,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat kecil tidak akan dikenakan pajak tersebut. Berdasarkan kajian yang dilakukan, kebijakan ini dirancang untuk tetap melindungi masyarakat bawah.

“Dari kajian yang kita dapat, kebijakan ini tidak menyentuh kebutuhan rakyat kecil. Artinya, PPN tetap diberlakukan, tetapi hanya untuk barang mewah,” jelasnya.

Muzani juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keadilan sosial, dengan memastikan kelompok masyarakat kurang mampu tidak terbebani pajak tambahan.

PPN 12 persen yang dikenakan pada barang mewah adalah kebijakan yang bijaksana. Kebijakan ini tidak menyentuh kebutuhan pokok rakyat kecil, sehingga tidak akan membebani masyarakat luas. Kita ingin memastikan bahwa pajak ini menyasar kelompok yang mampu secara finansial, sementara masyarakat kecil tetap terlindungi dari beban tambahan.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *