JAKARTA, Fraksigerindra.id — Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang yang masuk kategori mewah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).
“Yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sementara itu, barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap menggunakan tarif PPN lama, yaitu sebesar 11 persen. “Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen,” jelasnya.
Terkait usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menurunkan pajak pada kebutuhan pokok, Presiden Prabowo Subianto akan mengkaji lebih lanjut. Presiden juga dijadwalkan mengadakan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri lain untuk membahas usulan tersebut.
“Ketiga, mengenai usulan teman-teman DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ungkap Dasco.
“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden meminta Menkeu dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal yang harus ditindaklanjuti,” imbuhnya.