JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua DPR RI  Sufmi Dasco Ahmad meminta penegakan hukum atas peristiwa polisi yang membanting pedemo di Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/10/2021), tetap dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. “Kita serahkan masalah penegakan hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengetahui soal permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Kapolresta Tangerang dan Kapolda Banten. Menurut Dasco, permintaan maaf itu sudah tepat sebagai langkah pertama menyikapi kejadian itu. “Yang pertama dilakukan itu adalah minta maaf, sudah betul. Tapi kan perkara ini juga sudah ditangani oleh Propam. Sehingga kita serahkan soal penegakan hukum, sanksi dan lain-lain oleh Propam,” kata dia.

Selain itu, Dasco mengingatkan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk bersikap humanis dalam menangani aksi unjuk rasa. Ia mengimbau kepolisian mengacu pada prosedur tetap (protap). “Jadi kalau aparat yang bersikap humanis itu tidak hanya di Tangerang ya. Itu kita imbau dan kita harapkan agar aparat yang di seluruh Indonesia juga bersifat humanis,” kata Dasco. “Ke depan kita minta kepada jajaran kepolisian untuk kembali menyegarkan kepada aparat, protap soal penanganan demo, sehingga kita harapkan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang anggota kepolisian membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kejadian itu berlangsung saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu.

Dalam video tersebut, peserta aksi yang diduga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam. Setelah itu, polisi tersebut membanting peserta aksi tersebut ke trotoar.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *