JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal mempertanyakan ketidakhadiran Presiden Direktur (Presdir) PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang dari Mega Proyek Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI tanpa informasi dan keterangan.
“Kami sengaja mengundang PT Mahkota sentosa Utama dalam RDPU ingin mendengar secara langsung dari pihak pengembang atau PT Mahkota Sentosa utama yang menjadi bagian dari Lippo Group terkait permasalahan pembangunan meikarta. Serta upaya penyelesaian yang dilakukan dalam upaya memenuhi hak-hak konsumen secara detail. Hal ini sebagai tindak lanjut atas rapat sebelumnya, aspirasi dalam audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) pada 18 Januari 2023 lalu,” papar Hekal dalam RDPU Komisi VI DPR di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Saat itu, lanjut Hekal, KPKM mengadukan bahwa penyerahan unitnya terlambat atau tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya. Serta masih banyak unit yang belum dibangun, dan tidak terlihat progres fisiknya. Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, bahkan ada yang sudah lunas, dan ada yang masih menyicil meskipun dihadapkan pada masa sulit pandemi covid-19 saat itu.
Komisi VI DPR RI juga mendapat laporan bahwa Meikarta sudah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu poin homologasi bahwa penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap mulai tahun 2027 atau 85 bulan sejak tahun 2020. Keputusan tersebut jelas sangat merugikan konsumen, karena dilakukan terlampau lama, sementara konsumen telah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan sebelumnya, serta sebagian besar konsumen merasa tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi proses PKPU tersebut.
Dijelaskan Hekal, dalam audensi tersebut, Komisi VI DPR juga mengundang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai mitra kerja Komisi VI DPR RI yang menangani bidang perlindungan konsumen. Sebagai salah satu daripada hasil rapat tersebut, Komisi VI DPR RI juga meminta BPKN terus mengawal penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Meikarta serta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini.
“Namun karena hari ini mereka tidak ada yang hadir, adanya gugatan dari Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta, termasuk dengan cicilan ke Bank Nobu juga. Ternyata konsumen Meikarta itu juga digugat oleh pihak Meikarta sebesar Rp56 miliar yang kami dengar pengadilannya atau persidangannya sudah dimulai pada tanggal 24 Januari kemarin. Oleh karena itu RDPU ini digelar, dan kami silakan teman-teman yang ingin menyampaikan pendapat, opini, statemen tentang kejadian ini saya persilakan waktu dan tempatnya,” papar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.