Berita Parlemen

Mohamad Hekal Dorong Keterbukaan Penanganan Kasus Investasi dan Penguatan Perlindungan Data Nasabah

WhatsApp Image 2026 01 23 at 12.53.11

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menekankan urgensi transparansi, kepastian layanan, serta perlindungan konsumen dalam penanganan kasus investasi dan praktik penawaran produk jasa keuangan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mohamad Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengapresiasi berbagai program perlindungan investasi yang telah berjalan dan menunjukkan hasil, termasuk keberhasilan pengembalian dana pada sejumlah kasus. Namun demikian, ia menilai masyarakat masih membutuhkan informasi yang lebih jelas, rinci, dan mudah diakses, khususnya terkait mekanisme pengaduan kasus tertentu serta penjelasan mengenai sumber dana yang telah berhasil dikembalikan.

“Masyarakat tidak hanya melihat angka, tetapi membutuhkan kepastian. Banyak nasabah hingga hari ini belum mendapat kejelasan terkait nasib dana mereka, khususnya pada usaha yang sudah ditutup atau masih dalam proses hukum,” tegas Hekal.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI menerima banyak permintaan klarifikasi dari tokoh masyarakat hingga atlet terkait dana mereka yang tertanam di sejumlah platform investasi yang saat ini tengah berproses di pengadilan, seperti Investri. Selain itu, terdapat pula kasus lain yang menjadi perhatian publik, termasuk DSI. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan kemungkinan pengembalian dana serta besaran dana yang berpotensi dikembalikan.

Oleh karena itu, Mohamad Hekal menilai perlu adanya petugas atau unit khusus dari OJK maupun otoritas terkait yang dapat memberikan penjelasan secara rinci dan kasus per kasus. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak menerima harapan yang tidak realistis serta tetap memperoleh pelayanan publik yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain isu investasi, Mohamad Hekal juga menyoroti keluhan masyarakat terkait praktik penawaran produk keuangan yang dinilai berlebihan. Ia menyebutkan bahwa banyak nasabah merasa terganggu oleh intensitas penawaran seperti kartu kredit, layanan penarikan tunai, maupun cicilan, yang kerap tidak mempertimbangkan kebutuhan dan riwayat nasabah.

“Ada kekhawatiran serius di masyarakat bahwa data pribadi nasabah disalahgunakan atau bahkan diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Mohamad Hekal berharap terdapat perubahan nyata dalam tata kelola dan pemanfaatan data nasabah di sektor jasa keuangan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut tidak semata-mata diukur dari kepatuhan administratif, melainkan dari menurunnya jumlah keluhan masyarakat serta meningkatnya rasa aman bagi nasabah.

“Laporan yang baik bukan sekadar terlihat bagus di atas kertas, tetapi diukur dari kepuasan publik dan adanya closure pada setiap kasus. Inilah esensi pelayanan publik yang harus terus kita perkuat,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *