Berita Parlemen

Legislator Gerindra Tekankan Mekanisme Ketat dalam Pemberian Amnesti

Melati

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Melati, menegaskan bahwa pemberian amnesti di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis data. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu melalui mekanisme penyaringan yang transparan agar tidak menimbulkan kontroversi politik maupun krisis kepercayaan publik.

“Amnesti di zaman era Presiden RI Prabowo Subianto harus dilakukan secara hati-hati dan semua harus berdasarkan data agar tidak menimbulkan kontroversi politik dan menimbulkan krisis kepercayaan publik,” ujar Melati dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRI, Rabu (19/2).

Melati mengusulkan agar ada mekanisme independen yang melibatkan akademisi dalam proses skrining penerima amnesti. Ia juga mengusulkan penggunaan aplikasi online yang dapat diakses secara terbuka untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Pernyataan Melati mendapat dukungan dari anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, yang sepakat bahwa setiap kebijakan terkait amnesti harus melalui kajian mendalam demi menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan hukum di Indonesia, termasuk mekanisme pemberian amnesti di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada ribuan narapidana di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah telah mengusulkan nama-nama narapidana yang layak menerima amnesti kepada Presiden. Proses koordinasi dan pengumpulan data telah dilakukan, dan saat ini daftar tersebut sedang dalam tahap finalisasi sebelum diajukan secara resmi. ***Fauzan***

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *