JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Jateng II, Abdul Wachid mengkritisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Wachid menilai Permenperin ini akan membawa dampak buruk bagi industri gula dalam negeri, khususnya petani dan pengusaha gula berbasis tebu.
“Ini senjata mematikan bagi pabrik gula dalam negeri. Setelah saya kaji dan analisis, misalnya di pasal 5 permenperind tersebut terbuka celah untuk terus terjadinya impor gula. Ini sama saja mengingkari spirit swasembada pangan dalam hal ini gula berbasis tebu,” tegas Wachid,
Dengan demikian, kata dia, keberadaan Permenperind no 3 Tahun 2021 ini justru memperkuat Permenperind sebelumnya.
“Yakni memperkuat dan melegitimasi praktek-praktek kartel yang selama ini justru menghambat semangat swasembada gula. Ibaratnya mereka berhasil melakukan konsolidasi dalam wadah bernama Permenperind guna kepentingan pribadi dan kelompoknya saja,” sindir eks Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjut dia, dalam Permenperind tersebut hanya pabrik gula tertentu saja yang diberikan izin impor gula putih.
“Yang diberikan izin impor kan pabrik diatas tahun 2010. Anehnya justru pabrik gula pelat merah justru tidak diberikan izin impor gula itu. Kan aneh ini,” tandasnya.