JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Jateng II, Abdul Wachid mengkritisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Wachid menilai Permenperin ini akan membawa dampak buruk bagi industri gula dalam negeri, khususnya petani dan pengusaha gula berbasis tebu.

“Ini senjata mematikan bagi pabrik gula dalam negeri. Setelah saya kaji dan analisis, misalnya di pasal 5 permenperind tersebut terbuka celah untuk terus terjadinya impor gula. Ini sama saja mengingkari spirit swasembada pangan dalam hal ini gula berbasis tebu,” tegas Wachid,

Menurut Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah ini, sebelumnya sudah keluar Permenperin 10 tahun 2017 di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa adanya izin impor bagi pabrik gula rafinasi untuk memenuhi “Idle Capacity”, yang menurutnya benar-benar mematikan pabrik gula dalam negeri berbasi tebu dan menyuburkan pabrik-pabrik gula rafinasi.
“Sebelumnya kan ada Permenperind 10 Tahun 2017 dimana dalam Permenperind 2017 itu khususnya di pasal 6 jelas pabrik gula rafinasi diberikan izin impor gula putih. artinya ini sama saja mematikan pabrik gula dalam negeri berbasis tebu dan justru Permenperind tersebut hanya menyuburkan keberadaan pabrik-pabrik gula rafinasi. Lalu dimana semangat kemandirian dan kedaulatan pangannya kalau aturan yang ada justru seperti senjata yang menikam bangsanya sendiri,” tegasnya.

Dengan demikian, kata dia, keberadaan Permenperind no 3 Tahun 2021 ini justru memperkuat Permenperind sebelumnya.

“Yakni memperkuat dan melegitimasi praktek-praktek kartel yang selama ini justru menghambat semangat swasembada gula. Ibaratnya mereka berhasil melakukan konsolidasi dalam wadah bernama Permenperind guna kepentingan pribadi dan kelompoknya saja,” sindir eks Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjut dia, dalam Permenperind tersebut hanya pabrik gula tertentu saja yang diberikan izin impor gula putih.

“Yang diberikan izin impor kan pabrik diatas tahun 2010. Anehnya justru pabrik gula pelat merah justru tidak diberikan izin impor gula itu. Kan aneh ini,” tandasnya.

Wachid menegaskan, swasembada gula tidak akan pernah terwujud jika regulasi yang ada tidak berpijak pada spirit kemandirian dan ketahanan pangan.
“Dua Permenperind yang saya jelaskan tadi justru melumpuhkan dan mematikan hulu sampai hilir yaitu mematikan mulai dari industri, pabrik gula hingga para petani tebu kita,” ucapnya.
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *