Berita Parlemen

Komisi X DPR RI Soroti Masalah Desil DTSEN yang Hambat Akses KIP Mahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Ruby Chairani Syiffadia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pe20260908170410

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi X DPR RI Ruby Chairani Syiffadia menyoroti persoalan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai masih berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (KIP).

Ruby menilai data desil tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi mahasiswa secara akurat. Karena itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memperkuat sinkronisasi dan pemutakhiran data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

“Seringkali banyak masyarakat yang terkendala status desil dalam DTSEN. Padahal ketika kami melihat kondisi real di lapangan, tidak semua yang terkendala desil berarti sudah tidak membutuhkan bantuan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Ruby, perbedaan antara data administrasi dan kondisi aktual mahasiswa perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat mempengaruhi penetapan penerima bantuan pendidikan.

Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan mekanisme koreksi yang cepat apabila ditemukan mahasiswa yang secara ekonomi masih membutuhkan bantuan, tetapi status desilnya tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Harapan kami ke depannya ini dari Kemendikti Saintek bisa melakukan sinkronisasi dan juga pemutakhiran data dengan BPS dan jangan berhenti hanya di proses administrasi, tapi juga mencari mekanisme yang cepat untuk mengoreksi ketika kondisi real mahasiswa tidak sesuai dengan data desilnya,” tambahnya.

Ruby menegaskan, proses pemutakhiran data tidak seharusnya berhenti pada pencocokan administrasi. Verifikasi kondisi faktual di lapangan juga diperlukan agar bantuan pendidikan tetap diterima mahasiswa yang memang membutuhkan.

Komisi X DPR RI pun mendorong penguatan koordinasi antara Kemendikti Saintek dan BPS agar pemutakhiran DTSEN dapat berjalan lebih akurat, sekaligus memastikan persoalan administratif tidak menghalangi mahasiswa yang berhak memperoleh bantuan pendidikan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *