JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi IX DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja, dunia usaha, serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab perubahan dunia kerja sekaligus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan akan dihimpun sebagai bahan pembahasan. Menurutnya, proses penyusunan RUU masih berada pada tahap mendengarkan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Jadi ini baru dari masing-masing pihak, kita sudah bertemu beberapa kali dan ini hanya mendengarkan aspirasinya, dan kita akan tampung sebagai masukan-masukan dari masing-masing stakeholder ini. Nantinya kami juga akan duduk bersama dengan pihak terkait lainnya dan saat ini kita sedang mengadakan pertemuan dengan serikat buruh/pekerja untuk mendengarkan usulan mereka”, tuturnya dalam RDPU dengan KSPI dan SAKTI, di KOmpleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Putih menilai partisipasi dari berbagai pihak penting agar RUU Ketenagakerjaan dapat merespons tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.
Menurutnya, keseimbangan kepentingan menjadi salah satu hal penting dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, proses pembahasan perlu mempertimbangkan berbagai pandangan agar produk hukum yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
“Kita ingin UU Ketenagakerjaan ini menjadi produk hukum yang benar-benar bisa menjadi payung penegakan aturan ketenagakerjaan, nantinya harapan kita agar UU ini bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak”, pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). RUU tersebut disiapkan menjadi undang-undang tersendiri yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia. Di antaranya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap pekerja berbasis platform digital.
Komisi IX berharap proses penyusunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.





