JAKARTA, Fraksigerindra.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dilakukan melalui proses panjang, terbuka, dan berbasis partisipasi publik. Ia menyebut hampir seluruh substansi sekitar 99% merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui konsultasi, uji dengar, serta dialog dengan akademisi, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan KUHAP melibatkan berbagai lembaga dan individu yang selama ini aktif mengawal reformasi peradilan pidana. Di antaranya adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), serta praktisi hukum dari berbagai daerah.
Ia menegaskan, bahwa tudingan yang menyebut KUHAP baru disusun secara tertutup atau tiba-tiba tanpa mendengar pendapat publik adalah keliru. Menurutnya, setiap pasal dalam KUHAP melalui tahapan pembahasan teknis dan diskusi substantif dengan kelompok masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya. “Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik. Kita mengadopsi masukan dari berbagai kelompok, dari kampus, LSM, sampai praktisi hukum,” ujarnya.
Habiburokhman juga meluruskan narasi yang beredar di media sosial terkait anggapan bahwa KUHAP baru memperluas kewenangan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa justru terjadi penguatan kontrol dan akuntabilitas terhadap tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam KUHAP yang baru, penggeledahan dan penyitaan wajib memperoleh izin hakim terlebih dahulu, sehingga tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak. “Yang benar justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik,” tegasnya.
Selain itu, sejumlah ketentuan baru disusun untuk memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka. KUHAP mewajibkan pemberitahuan kepada keluarga, menegaskan standar bukti permulaan yang harus jelas, serta menetapkan kriteria penahanan yang lebih terukur. Menurut Habiburokhman, rumusan tersebut lahir dari evaluasi kritis kelompok masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan yang kerap terjadi di lapangan.
Ia meminta publik menilai dan mengkritisi KUHAP berdasarkan dokumen resmi, bukan potongan unggahan di media sosial yang sering disampaikan di luar konteks. “Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berdasar teks undang-undangnya. KUHAP ini lahir dari suara publik, dari berbagai masukan. 99% adalah aspirasi rakyat,” ujarnya.
Legislator Gerindra ini berharap KUHAP yang baru dapat menjadi fondasi kuat bagi reformasi peradilan pidana, meningkatkan perlindungan hak warga negara, serta menutup ruang penyalahgunaan kewenangan. “KUHAP ini milik masyarakat. Ini kerja bersama untuk memperbaiki sistem keadilan,” tutupnya.





