Berita Parlemen

Fraksi Gerindra Setujui RUU KUHAP: Penguatan Hak Warga, Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang, dan Sistem Peradilan yang Lebih Humanis

IMG 20251114 WA0012

Jakarta, fraksigerindra.id – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Rapat Pengambilan Keputusan Komisi III DPR RI. Pandangan Fraksi disampaikan oleh Muhammad Rahul, S.H., Kapoksi Gerindra di Komisi III DPR RI, yang menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan fondasi penting reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Rahul menyampaikan bahwa RUU KUHAP baru merupakan langkah strategis untuk menciptakan proses peradilan yang lebih adil, transparan, berpihak pada hak asasi manusia, dan relevan dengan tantangan hukum modern.

IMG 20251114 WA0014

Penguatan Hak Advokat dan Perlindungan Kelompok Rentan

Fraksi Gerindra menilai salah satu capaian penting dalam RUU ini adalah penguatan peran advokat sebagai bagian dari kontrol keadilan. Advokat kini berwenang mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban, sekaligus dapat mengajukan keberatan apabila terjadi intimidasi atau kekerasan dalam proses pemeriksaan.

RUU KUHAP juga memberi perhatian besar kepada kelompok rentan, antara lain perempuan, penyandang disabilitas, serta saksi dan korban kejahatan. Penguatan ini diyakini dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap warga negara mendapat perlindungan yang setara di hadapan hukum.

Keadilan Restoratif dan Pencegahan Penyiksaan

Gerindra mengapresiasi aturan mengenai keadilan restoratif yang kini diakomodasi secara komprehensif. Pendekatan ini menekankan pemulihan hak korban dan penyelesaian yang lebih rehabilitatif bukan hanya penghukuman semata.

Selain itu, kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) dalam seluruh tahapan pemeriksaan dinilai sebagai langkah konkret pencegahan praktik penyiksaan, kekerasan, dan pelanggaran HAM di ruang pemeriksaan.

Implementasi yang Konsisten dan Pengawasan Diperkuat

Menambahkan bagian penting dari pandangan resmi Fraksi, Muhammad Rahul menegaskan komitmen Gerindra dalam memastikan RUU ini diterapkan secara efektif.

“Secara keseluruhan, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung penuh RUU KUHAP baru sebagai langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi manusia. Namun, implementasi yang baik memerlukan pengawasan ketat dan penyuluhan menyeluruh kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat.” Muhammad Rahul, Kapoksi Gerindra Komisi III DPR RI .

Rahul menambahkan bahwa keberhasilan KUHAP baru bukan hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi oleh keseriusan negara dalam mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa aparat memahami dan menjalankan semangat RUU ini: menegakkan hukum tanpa kekerasan, tanpa intimidasi, dan tanpa penyalahgunaan kewenangan. Dengan implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat, RUU ini akan membawa perubahan positif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.” Kata Rahul.

Pernyataan Akhir Fraksi Gerindra

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek penguatan hukum, HAM, dan perlindungan warga negara, Fraksi Gerindra DPR RI secara resmi MENYETUJUI hasil RUU KUHAP untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan selanjutnya.

Fraksi berharap KUHAP baru menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *