Berita Parlemen

Komisi III DPR RI Nilai Perkara Hogi Minaya Layak Dihentikan demi Keadilan Substantif

habib 5

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman menyampaikan bahwa berdasarkan pendalaman dan keterangan para pihak, Komisi III DPR RI menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR dijalankan untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR RI menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk pembelaan diri terhadap tindak pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menyatakan bahwa keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berujung pada kriminalisasi korban kejahatan.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.

Selain substansi perkara, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menilai pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi publik yang keliru.

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.

“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *