JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi perangkat pengadilan sebagai langkah awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, Selasa (31/3/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya DPR RI menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus menandai dimulainya proses penyusunan regulasi tersebut.
Pasca reformasi, kedudukan hakim masih menghadapi dualisme status, yaitu sebagai pejabat negara namun sistem pengelolaannya masih menyerupai Pegawai Negeri Sipil, mulai dari rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga sistem gaji dan pensiun. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif untuk memperjelas status dan memperkuat perlindungan terhadap hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU Jabatan Hakim merupakan langkah awal untuk merumuskan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi hakim dan perangkat peradilan.
“Kita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita concern sekali, agar Jabatan Hakim, orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya, bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing. Karena kesejahteraannya terpenuhi, karena keamanannya terjaga,” ujar Habiburokhman.
RDPU tersebut dihadiri oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi langsung dari lingkungan peradilan. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim akan dirancang sebagai regulasi komprehensif yang tidak hanya mengatur hakim, tetapi juga unsur pendukung peradilan seperti kepaniteraan dan kesekretariatan.
Komisi III DPR RI juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan RUU. DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi hakim, panitera, akademisi, serta masyarakat untuk memberikan masukan agar substansi undang-undang benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam proses selanjutnya, pembahasan RUU Jabatan Hakim akan melibatkan pemerintah sebagai mitra kerja DPR, antara lain melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini Komisi III DPR RI masih menghimpun bahan dan masukan untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang akan disusun oleh Badan Keahlian DPR RI sebagai dasar pembahasan lanjutan.
RUU Jabatan Hakim dinilai memiliki urgensi untuk memperkuat kedudukan hakim sebagai pejabat negara serta memastikan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan konstitusi. Penguatan status, kesejahteraan, dan perlindungan hakim diharapkan dapat mendorong profesionalisme serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.





