JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi III DPR RI tengah mempercepat proses penyusunan dan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut ditargetkan selesai pada masa sidang ini.

Sebagai langkah akselerasi, Komisi III mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1). Dalam pertemuan ini, Ketua Komisi III Habiburokhman didampingi Anggota Komisi III Andi Amar Ma’ruf Sulaiman. Mereka mendiskusikan pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, yang awalnya diadaptasi dari sistem hukum Belanda.

“Kita mau belajar dari Belanda karena basis hukum kita dulu berasal dari sana. Saat ini hukum di Belanda sudah sangat maju dan berpihak kepada masyarakatnya, sementara Indonesia masih perlu banyak pembaruan,” ujar Andi.

RUU KUHAP yang tengah disusun bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Andi menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum yang dapat meningkatkan rasa aman, baik bagi masyarakat Indonesia maupun pihak asing yang ingin berinvestasi atau menetap di Indonesia.

“Yang paling penting adalah bagaimana hukum ini berpihak pada masyarakat. Dengan pembaruan ini, kami berharap Indonesia menjadi negara yang lebih aman dan ramah bagi investor maupun pendatang,” kata politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP secara komprehensif, dengan target implementasi pada 2026 mendatang. “Kami optimistis seluruh data dan konsep akan selesai di masa sidang ini. Targetnya, tahun 2026 RUU KUHAP sudah dapat diterapkan,” pungkas Andi.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *