Berita Parlemen

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Disalahgunakan untuk Kepentingan Kekuasaan

habiburokhman

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang. Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak-pihak yang bersikap kritis.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.

Selain itu, cakupan yang diusulkan juga mencakup tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Habiburokhman, luasnya cakupan tindak pidana tersebut menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa masyarakat umum juga berpotensi terkena mekanisme perampasan aset meskipun tidak memiliki status sebagai pejabat.

Ia menyebut salah satu kekhawatiran itu disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, khususnya terkait kemungkinan aturan perampasan aset diterapkan terhadap masyarakat yang memiliki persoalan di bidang perpajakan.

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Karena itu, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya.

“Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain,” sambungnya.

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa pelaksanaan perampasan aset tidak boleh membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum terhadap masyarakat.

Ia mengingatkan agar UU Perampasan Aset nantinya tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang dapat digunakan untuk melakukan pemerasan, kriminalisasi terhadap lawan politik, ataupun membungkam kritik.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI tengah mencari formula terbaik guna memperkuat sistem pengawasan dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset.

Menurutnya, perlu terdapat lembaga yang kuat dan memiliki kewenangan untuk menindak aparat penegak hukum apabila terbukti menyalahgunakan kekuasaan dalam penerapan aturan perampasan aset.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” tuturnya.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya pemberian sanksi yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, baik melalui mekanisme etik, profesi, maupun pidana.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” imbuh dia.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *