JAKARTA, Fraksigerindra.id — – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait aturan penggunaan Toa di masjid dan musala lalu membandingkannya dengan gonggongan anjing. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan suara azan indah.

“Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir, itu berlebihan ya. Karena, suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Dasco menyebut azan di Indonesia sudah seperti budaya lantaran dikumandangkan sebanyak 5 kali sehari dengan durasi 1-3 menit. Menurutnya tidak tepat jika suara azan lalu dibanding-bandingkan dengan suara lainnya.

“Dikumandangkan dari mesjid dan mushola sebanyak 5 kali sehari dengan durasi 1 hingga 1, 3 menit tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu,” ujarnya.

“Bahkan, suara azan yang mengingatkan dan memanggil umat muslim untuk salat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar umat beragama di Indonesia,” kata Dasco.

Atas dasar itulah pimpinan DPR RI ini kemudian mengajak semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Dia meminta agar semua pihak saling menghormati dan menghargai sesama anak bangsa dan sesama umat beragama.

“Untuk itu, ditengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut menjelaskan, dia tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *