JAKARTA, Fraksigerindra.id — Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen oleh pemerintah mendapat perhatian khusus. Kebijakan ini didesain untuk menyasar barang dan jasa mewah guna menciptakan keadilan ekonomi. Fraksi Gerindra mendukung langkah ini, seraya memastikan masyarakat bawah tetap terlindungi.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Moreno Soeprapto menyatakan, kenaikan PPN 12 persen telah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menjalankan undang-undang tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan rakyat kecil. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa menambah beban masyarakat bawah.
“Pak Prabowo memastikan kenaikan PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah. Misalnya, tas impor, jam tangan mahal, dan barang lainnya yang terjangkau kalangan atas,” seru Moreno, Senin (23/12/2024).
Ia menegaskan, barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tetap bebas dari kenaikan tarif ini. Moreno juga menyoroti upaya pemerintah dalam memitigasi dampak kenaikan ini terhadap masyarakat.
Ia menyebut, pemerintah telah menyiapkan kebijakan subsidi dan insentif pajak untuk kelompok yang berpotensi terdampak. Dengan mitigasi yang tepat, kenaikan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil.