Berita Parlemen

Kawendra Lukistian: Ujaran Kebencian Tidak Punya Tempat di Ruang Digital

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI den20250210185315

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan kreator konten Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah, mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian. Penindakan tersebut dinilai penting menyusul dugaan pembuatan konten yang menghina suporter Persib Bandung serta menyerang suku Sunda.

Kawendra menilai penangkapan Resbob menjadi momentum strategis untuk menegaskan komitmen negara dalam menolak segala bentuk ujaran kebencian yang berpotensi merusak persatuan bangsa.

“Ini adalah momentum penting untuk menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak memiliki ruang dalam kehidupan berbangsa,” ungkapnya, Senin, (15/12/2025).

Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar nilai-nilai kebudayaan, kehormatan suku, maupun persaudaraan antarsesama anak bangsa.

“Penegakan hukum ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh mengorbankan kehormatan budaya dan persaudaraan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kawendra juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna media sosial dan kreator konten, agar lebih bijak dalam bertutur kata serta berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarkan konten di ruang digital.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa YouTuber bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *