BANDUNG, Fraksigerindra.id – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) merupakan kebutuhan mendesak. Ia menyebutkan bahwa ketentuan yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut tidak lagi selaras dengan dinamika ekonomi modern, terutama setelah hadirnya ekosistem pasar digital yang sepenuhnya berbeda dari kondisi saat regulasi itu dibuat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Bandung, Rabu, 26 November 2025. Pertemuan tersebut mempertemukan Komisi VI dengan akademisi Universitas Padjadjaran, PT Pegadaian (Persero), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membahas rancangan revisi undang-undang tersebut.
Menurut Kawendra, saran dan analisis dari para akademisi serta pemangku kepentingan sangat penting agar rancangan undang-undang yang baru mampu memberikan kepastian hukum, memperbaiki struktur persaingan, dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Ia menegaskan kembali orientasi revisi tersebut sebagaimana disampaikannya, “Tujuannya jelas, memberikan perbaikan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 agar iklim berusaha di Indonesia lebih sehat, tidak ada monopoli yang luar biasa, dan semua pelaku usaha bisa bertumbuh.”
Salah satu isu yang paling mendapat perhatian dalam diskusi adalah perlunya perlindungan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kawendra menilai UMKM tidak dapat disamakan dengan korporasi besar dalam konteks persaingan. Hal itu ditegaskannya melalui pernyataannya, “UMKM dan korporasi besar tidak boleh diperlakukan sama. Negara harus memberikan privilese untuk UMKM. Kalau mereka dibiarkan bersaing bebas tanpa perlindungan, tentu tidak adil bagi UMKM.”
Ia menjelaskan bahwa UMKM terbukti menjadi penopang perekonomian nasional pada saat krisis. Oleh karena itu, aturan persaingan usaha ke depan harus menciptakan ruang yang lebih jelas bagi pertumbuhan UMKM tanpa menghambat dinamika pasar secara keseluruhan. Kawendra menambahkan bahwa penyusunan revisi undang-undang ini akan dilakukan secara inklusif dan berbasis masukan ahli.
Di akhir pernyataannya, Kawendra menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang sesuai kebutuhan zaman dan mampu melindungi pelaku usaha secara proporsional. Ia menutup penjelasannya, “Yang terpenting adalah bagaimana undang-undang ini benar-benar bisa menjawab tantangan zaman dan melindungi pelaku usaha, terutama UMKM.”





