JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian menilai komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menunjukkan keseriusan dalam mengawal agenda legislasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Komitmen tersebut sebelumnya disampaikan Dasco saat menerima audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kawendra menilai pernyataan Dasco tidak sebatas komitmen politik, melainkan mencerminkan tanggung jawab untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai target yang telah disampaikan kepada publik.
“Beliau (Dasco) orang yang paling komit. Kalau sudah menyampaikan komitmen, beliau akan berusaha memastikan itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kawendra dalam keterangan terpisah, Jumat (28/8/26).
Menurut Kawendra, keberanian memberikan batas waktu penyelesaian yang jelas menunjukkan kesungguhan pimpinan DPR dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, ia mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengesampingkan kualitas substansi regulasi. Proses penyusunan undang-undang tetap perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Yang paling penting bukan hanya target waktunya, tetapi bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar kuat, adil, dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” katanya.
Kawendra menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat instrumen negara untuk mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Karena itu, regulasi yang dihasilkan harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut juga perlu memastikan adanya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Sebelumnya, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesediaannya meletakkan jabatan apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Kawendra menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa DPR memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang mendorong penguatan agenda pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
Ia menekankan bahwa komitmen yang telah disampaikan kepada publik perlu terus dikawal agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara serius dan menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif.
“Ini bentuk keberanian mengambil tanggung jawab. Masyarakat tentu ingin melihat hasil konkretnya. Karena itu, komitmen yang sudah disampaikan harus kita kawal bersama,” ujar Kawendra.
Kawendra berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi target waktu pembentukan undang-undang, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang kuat dalam mendukung penegakan hukum dan pengembalian aset negara





